Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
BAWA SABU DARI MALAYSIA 2 KG
Kurir Sabu Warga Asal Medan Terancam Hukuman Mati
Minggu 21 Agustus 2016, 12:47 WIB
Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
DUMAI. Riaumadani. com - Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.

Tersangka diamankan saat berada di dalam Bus Bintang Utara yang melintas di Jalan Gatot Subroto KM 23 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/8/2016) kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berawal ketika Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi tentang kegiatan distribusi Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Dumai dengan menggunakan kapal boat dan selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, pembuntutan dan penyamaran.Setelah diketahui waktu dan lokasi serta jalur yang dilalui, kemudian petugas mengatur strategi penangkapan. Setelah dipastikan tersangka sudah berada di Dumai maka dilakukan pengawasan terhadap angkutan yang akan digunakan dengan tujuan Medan.

Hasilnya, petugas melihat tersangka naik bus Bintang Utara BK-7011-UD yang akan berangkat pada hari Jumat (19/8) kemarin pada pukul 20.00 wib dari terminal AKAP Dumai tujuan Medan dengan membawa dua buah tas.

Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Johari melakukan penyergapan terhadap bus tersebut Jalan Gatot Subroto. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan antar pihak kepolisian dengan petugas saat berada di KM 11, baru di km 23 bus berhenti. Setelah bus dihentikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut tas yang dibawa yang diletak di atas bagasi atas penumpang di dalam bus.

Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK menjelaskan tas tersebut ditaruh di bagasi atas kursi No.4 C semetara tersangka duduk di kursi 6 C. Pada tiket yang digunakan terlapor seharusnya ia duduk di kursi 3 C. ''Ini upaya mengelabui petugas,'' tambahnya.

Namun yg bersangkutan tidak bisa mengelak karena tiga orang saksi (penumpang) melihat tersangka menaruh tasnya di bagasi kursi No. 4 C.

''Kemudian bus dan penumpang dibawa ke Mapolres Dumai untuk  dilakukan reka ulang dan memastikan bahwa benar tas tersebut milik tersangka,'' jelasnya.
Setelah reka ulang tersebut, tersangka mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya. ''Dengan disaksikan para saksi, memudian tas tersebut di buka dan ditemukan dua (dua) bungkusan kemasan bertulisakan Guanyinwang yg dibungkus lagi dengan baju kaos warna hijau yangternyata kemasan tersebut berisi benda yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,'' tuturnya.

Pria berpangkat melati dua itu, menyebutkan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibawa melalui pelabuhan illegal di Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat dan masuk ke sungai Masjid Purnama.

''Memang tersangka sudah kami intai selama satu bulan, pelaku tidak dapat mengelak lagi,'' terangnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan selalu komit untuk membrantas narkoba di Kota Dumai, baik dilundup dari perairan maupun darat. ''Jika dihitung ada sekitar dua ribu nyawa yang diselamatkan atas penangkapan ini,'' tuturnya.

Pada penangkapan tersebut,  polisi mengamankan (satu) buah tas hitam abu-abu bertulis KALVIANO INNOVATION,  satu helai baju kaos warna hijau satu buah hp merk lenovo warna hitam, satu lembar tiket bus bintang utara tujuan Medan An M.ASMI No Kursi 3C dan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik teh merk GUANYINWANG. ''Tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua junto 114 ayat dua uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukumam mati,'' tutupnya.**




Editor : Tis-RP
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top