BAWA SABU DARI MALAYSIA 2 KG
Kurir Sabu Warga Asal Medan Terancam Hukuman Mati
Minggu 21 Agustus 2016, 12:47 WIB
Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu
berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres
Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
DUMAI. Riaumadani. com - Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
Tersangka diamankan saat berada di dalam Bus Bintang Utara yang melintas di Jalan Gatot Subroto KM 23 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/8/2016) kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal ketika Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi tentang kegiatan distribusi Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Dumai dengan menggunakan kapal boat dan selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, pembuntutan dan penyamaran.Setelah diketahui waktu dan lokasi serta jalur yang dilalui, kemudian petugas mengatur strategi penangkapan. Setelah dipastikan tersangka sudah berada di Dumai maka dilakukan pengawasan terhadap angkutan yang akan digunakan dengan tujuan Medan.
Hasilnya, petugas melihat tersangka naik bus Bintang Utara BK-7011-UD yang akan berangkat pada hari Jumat (19/8) kemarin pada pukul 20.00 wib dari terminal AKAP Dumai tujuan Medan dengan membawa dua buah tas.
Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Johari melakukan penyergapan terhadap bus tersebut Jalan Gatot Subroto. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan antar pihak kepolisian dengan petugas saat berada di KM 11, baru di km 23 bus berhenti. Setelah bus dihentikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut tas yang dibawa yang diletak di atas bagasi atas penumpang di dalam bus.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK menjelaskan tas tersebut ditaruh di bagasi atas kursi No.4 C semetara tersangka duduk di kursi 6 C. Pada tiket yang digunakan terlapor seharusnya ia duduk di kursi 3 C. ''Ini upaya mengelabui petugas,'' tambahnya.
Namun yg bersangkutan tidak bisa mengelak karena tiga orang saksi (penumpang) melihat tersangka menaruh tasnya di bagasi kursi No. 4 C.
''Kemudian bus dan penumpang dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan reka ulang dan memastikan bahwa benar tas tersebut milik tersangka,'' jelasnya.
Setelah reka ulang tersebut, tersangka mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya. ''Dengan disaksikan para saksi, memudian tas tersebut di buka dan ditemukan dua (dua) bungkusan kemasan bertulisakan Guanyinwang yg dibungkus lagi dengan baju kaos warna hijau yangternyata kemasan tersebut berisi benda yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,'' tuturnya.
Pria berpangkat melati dua itu, menyebutkan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibawa melalui pelabuhan illegal di Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat dan masuk ke sungai Masjid Purnama.
''Memang tersangka sudah kami intai selama satu bulan, pelaku tidak dapat mengelak lagi,'' terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan selalu komit untuk membrantas narkoba di Kota Dumai, baik dilundup dari perairan maupun darat. ''Jika dihitung ada sekitar dua ribu nyawa yang diselamatkan atas penangkapan ini,'' tuturnya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan (satu) buah tas hitam abu-abu bertulis KALVIANO INNOVATION, satu helai baju kaos warna hijau satu buah hp merk lenovo warna hitam, satu lembar tiket bus bintang utara tujuan Medan An M.ASMI No Kursi 3C dan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik teh merk GUANYINWANG. ''Tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua junto 114 ayat dua uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukumam mati,'' tutupnya.**
Tersangka diamankan saat berada di dalam Bus Bintang Utara yang melintas di Jalan Gatot Subroto KM 23 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/8/2016) kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal ketika Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi tentang kegiatan distribusi Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Dumai dengan menggunakan kapal boat dan selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, pembuntutan dan penyamaran.Setelah diketahui waktu dan lokasi serta jalur yang dilalui, kemudian petugas mengatur strategi penangkapan. Setelah dipastikan tersangka sudah berada di Dumai maka dilakukan pengawasan terhadap angkutan yang akan digunakan dengan tujuan Medan.
Hasilnya, petugas melihat tersangka naik bus Bintang Utara BK-7011-UD yang akan berangkat pada hari Jumat (19/8) kemarin pada pukul 20.00 wib dari terminal AKAP Dumai tujuan Medan dengan membawa dua buah tas.
Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Johari melakukan penyergapan terhadap bus tersebut Jalan Gatot Subroto. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan antar pihak kepolisian dengan petugas saat berada di KM 11, baru di km 23 bus berhenti. Setelah bus dihentikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut tas yang dibawa yang diletak di atas bagasi atas penumpang di dalam bus.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK menjelaskan tas tersebut ditaruh di bagasi atas kursi No.4 C semetara tersangka duduk di kursi 6 C. Pada tiket yang digunakan terlapor seharusnya ia duduk di kursi 3 C. ''Ini upaya mengelabui petugas,'' tambahnya.
Namun yg bersangkutan tidak bisa mengelak karena tiga orang saksi (penumpang) melihat tersangka menaruh tasnya di bagasi kursi No. 4 C.
''Kemudian bus dan penumpang dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan reka ulang dan memastikan bahwa benar tas tersebut milik tersangka,'' jelasnya.
Setelah reka ulang tersebut, tersangka mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya. ''Dengan disaksikan para saksi, memudian tas tersebut di buka dan ditemukan dua (dua) bungkusan kemasan bertulisakan Guanyinwang yg dibungkus lagi dengan baju kaos warna hijau yangternyata kemasan tersebut berisi benda yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,'' tuturnya.
Pria berpangkat melati dua itu, menyebutkan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibawa melalui pelabuhan illegal di Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat dan masuk ke sungai Masjid Purnama.
''Memang tersangka sudah kami intai selama satu bulan, pelaku tidak dapat mengelak lagi,'' terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan selalu komit untuk membrantas narkoba di Kota Dumai, baik dilundup dari perairan maupun darat. ''Jika dihitung ada sekitar dua ribu nyawa yang diselamatkan atas penangkapan ini,'' tuturnya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan (satu) buah tas hitam abu-abu bertulis KALVIANO INNOVATION, satu helai baju kaos warna hijau satu buah hp merk lenovo warna hitam, satu lembar tiket bus bintang utara tujuan Medan An M.ASMI No Kursi 3C dan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik teh merk GUANYINWANG. ''Tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua junto 114 ayat dua uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukumam mati,'' tutupnya.**
Editor | : | Tis-RP |
Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB