Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Tatib Khusus Pemilihan Wagubri
Ketua Pansus Tatib Khusus Pemilihan Wagubri, Aherson : Pansus DPRD Deadline 30 Hari
Kamis 11 Agustus 2016, 10:28 WIB
Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil gubernur Riau (Wagubri) DPRD Riau akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah,
PEKANBARU Riaumadani. com - Untuk merampungkan tata tertib (tatib) khusus pemilihan wakil gubernur Riau (wagubri). Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil gubernur Riau (Wagubri) DPRD Riau akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, pansus juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan provinsi lain yang sudah menggodok tatib khusus.

Ketua pansus tatib khusus pemilihan Wagubri, Aherson menerangkan, saat ini pansus sedang mengatur teknis pemilihan yang mengatur bagaimana kriteria, persyaratan administrasi dan berkoordinasi dengan KPU untuk melihat aturan perundangan yang berlaku jika itu memungkinkan.

"Selain kita akan konsultasikan ke Dirjen Otda, kita (pansus) kordinasikan ke beberapa provinsi yang telah melakukan pemilihan wakil gubernur, seperti Provinsi Banten,kita akan menggali bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan wakil gubernur yang telah dilakukan," jelas Aherson kepada wartawan kemarin.

Politisi Demokrat ini menyebutkan dalam mekanisme syarat administrasi jika ditemukan adanya indikasi dokumen palsu atau lainnya. Persoalan tersebut perlu dicarikan, supaya tidak ada lagi dilakukan ganggu gugat dan bagaimana mekanisme pengembalian syarat administrasi dan harus diatur supaya saat pemilihan nantinya.

"Dalam 30 hari ini diselesaikan Harus diatur tatibnya supaya nantinya tidak ada yang komplain, hal ini diperlukan supaya tidak ada masalah dikemudian hari," terang Aherson.

Politisi Asal Kuansing ini menuturkan, selain Riau provinsi tetangga yakni provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga akan melaksanakan pemilihan wakil gubernur. Supaya pembahasan sejalan, pansus tatib khusus pemilihan wagubri ini secara rutin berkoordinasi dengan Kepri agar pembahasan .

"Dalam UU sudah dijelaskan aturan main dan mekanismenya, ntentunya harus didudukan terlebih dahulu kerangka berpikirnya. Dan kita juga pikirkan bagaimana jika nanti sewaktu pemilihan suara dukungan yang didapatkan sama, siapa yang nanti akan dipilih sebagai wakil gubernur tentu hal itu butuh pemikiran lebih lanjut lagi," terang Aherson. **




Editor : Suanra.HR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top