Mau Jadi Apa Negara ini
Tenaga kerja China membanjiri Indonesia
Penduduk Pribumi Mau Kerja Harus Punya KTP, Ijazah dan SKCK, Orang Cina Takpunya Paspor Bisa Kerja
Senin 08 Agustus 2016, 08:30 WIB
Tenaga kerja China membanjiri Indonesia
JAKARTA. Riaumadani. com - Sebanyak 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga ilegal diamankan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten.
Puluhan TKA ini untuk sementara ditahan karena mampu menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah Indonesia betul-betul kecolongan. Imigrasi dan kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (5/8/2016).
"Di kita, orang mau bekerja saja dituntut punya KTP dan KK. Ini orang asing tidak punya paspor, tapi bisa bekerja. Mungkin bahasa Indonesia pun tidak bisa. Ini harus diusut tuntas," sambungnya.
Sama-sama Buruh Kasar, Buruh China Digaji 15 Juta, Pekerja Lokal Anak Negeri Sendiri 2 Juta Sebulan !
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah.
Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.**
Puluhan TKA ini untuk sementara ditahan karena mampu menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah Indonesia betul-betul kecolongan. Imigrasi dan kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (5/8/2016).
"Di kita, orang mau bekerja saja dituntut punya KTP dan KK. Ini orang asing tidak punya paspor, tapi bisa bekerja. Mungkin bahasa Indonesia pun tidak bisa. Ini harus diusut tuntas," sambungnya.
Sama-sama Buruh Kasar, Buruh China Digaji 15 Juta, Pekerja Lokal Anak Negeri Sendiri 2 Juta Sebulan !
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah.
Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.**
| Editor | : | Tis.posmetro |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau