BADUNG. Riaumadani.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga orang biksu palsu di wilayah Kuta, Badung. Ketiga biksu ini dibekuk, karen" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tiga Biksu asal China Sebarkan Uang Palsu
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tiga Biksu asal China Sebarkan Uang Palsu di Bali
Minggu 07 Agustus 2016, 07:07 WIB
Tiga Biksu asal China Sebarkan Uang Palsu di Bali Tiga biksu palsu ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Bali (foto:Kis/Sindonews)
BADUNG. Riaumadani.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga orang biksu palsu di wilayah Kuta, Badung. Ketiga biksu ini dibekuk, karena menyebarkan uang palsu di Bali, dan menjadi pengemis di wilayah Kuta.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung widodo mengatakan, ketiga biksu itu adalah Kexin Chen, N Huang, dan Jingzhong Huang. Selain mengemis dan menyebarkan uang palsu di Bali, mereka juga melanggar izin tinggal.

''Yang pasti mereka ini pasti biksu palsu. Tidak mungkin asli, karena ada salah satu biksu yang membawa istri,'' paparnya, kepada wartawan, di Jimbaran, Badung, Jumat (5/8/2016).

Para biksu ini tinggal di Bali menggunakan izin tinggal kunjungan wisata. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 700 lembar Yen, di mana uang tersebut pecahannya 100 Yen.

Penangkapan ketiga biksu palsu ini terjadi setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu atau sekitar 15 hari, juga karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada biksu yang mengemis.

Pihaknya menyatakan, ketiga orang ini akan diserahkan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti masalah uang palsu. ''Ini sudah tindak pidana, pastinya kami akan serahkan ke Polda Bali untuk ditindak lanjuti,'' pungkasnya.




Editor : Tis.Sindo
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top