SP3 15 Perusahaan Karhutla
Poto int
Mabes Polri Selidiki SP3 15 Perusahaan Karhutla di Riau
Senin 01 Agustus 2016, 08:39 WIB
Poto int
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pro-kontra terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) 15 perusahaan oleh Polda Riau, mengusik banyak pihak, tak terkecuali Mabes Polri. Tim dari Mabes Polri turun tangan menyelidiki soal penerbitan SP3 oleh Polda Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan