Dugaan Korupsi Mantan Camat Kampar
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa, Mantan Camat Kampar Utara Jadi Tersangka?
Sabtu 30 Juli 2016, 05:11 WIB
Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
BANGKINANG. Riumadani. com - Kepolisian Resor Kampar ternyata telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kampar. SPDP itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa ketika Iskandar menjabat Camat Kampar Utara.
Itu terlihat oleh awak media pada papan kontrol perkara di dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Kampar saat melakukan peliputan pelimpahan berkas penyidikaan Tahap II terhadap dua tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Kamis (28/7/2016). Nama Iskandar tercantum dalam papan itu. Pada kolom keterangan tertulis SPDP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri awalnya tidak tahu soal SPDP atas nama Iskandar tersebut. Mimik wajahnya sempat terlihat mengingat-ngingat SPDP dari Polres Kampar ketika diminta keterangan terkait isi papan putih bertulis tinta Marker tersebut.
Lalu, Ostar bertanya kepada beberapa staf yang berada dalam ruangan tersebut. Staf membenarkan adanya SPDP terkait kasus yang menjerat Iskandar. SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu.
Apakah penerbitan SPDP itu menandakan bahwa seseorang telah ditetapkan tersangka, ia tak menjawab dengan gamblang. ''Kalau di kita (Kejari), SPDP itu sudah tersangka. Tapi kalau di Polres, bukan wewenang saya (memberi keterangan). Karena yang menangani Polres,'' kata Ostar.
Mantan Kasi Pidana Umum Kejari Siak ini enggan berkomentar lebih jauh saat diminta keterangan soal kasus yang menimpa Iskandar. Ia menyatakan baru bisa memberi keterangan resmi apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan dilakukan pelimpahan Tahap II.
Sebelumnya, Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dikatakan, gelar perkara akan menentukan apakah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar dapat ditetapkan tersangka atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, patgulipat anggaran terjadi saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp 628 juta lebih. Ia membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
Itu terlihat oleh awak media pada papan kontrol perkara di dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Kampar saat melakukan peliputan pelimpahan berkas penyidikaan Tahap II terhadap dua tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Kamis (28/7/2016). Nama Iskandar tercantum dalam papan itu. Pada kolom keterangan tertulis SPDP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri awalnya tidak tahu soal SPDP atas nama Iskandar tersebut. Mimik wajahnya sempat terlihat mengingat-ngingat SPDP dari Polres Kampar ketika diminta keterangan terkait isi papan putih bertulis tinta Marker tersebut.
Lalu, Ostar bertanya kepada beberapa staf yang berada dalam ruangan tersebut. Staf membenarkan adanya SPDP terkait kasus yang menjerat Iskandar. SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu.
Apakah penerbitan SPDP itu menandakan bahwa seseorang telah ditetapkan tersangka, ia tak menjawab dengan gamblang. ''Kalau di kita (Kejari), SPDP itu sudah tersangka. Tapi kalau di Polres, bukan wewenang saya (memberi keterangan). Karena yang menangani Polres,'' kata Ostar.
Mantan Kasi Pidana Umum Kejari Siak ini enggan berkomentar lebih jauh saat diminta keterangan soal kasus yang menimpa Iskandar. Ia menyatakan baru bisa memberi keterangan resmi apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan dilakukan pelimpahan Tahap II.
Sebelumnya, Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dikatakan, gelar perkara akan menentukan apakah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar dapat ditetapkan tersangka atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, patgulipat anggaran terjadi saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp 628 juta lebih. Ia membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
Editor | : | Boy-sk |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem