Catatan KontraS,
Pujo Lestari dan Agus Hadi Terpidana mati (poto Batamtoday)
Jejak Kasus Dua ABK Warga Meranti Pujo Lestari dan Agus Hadi Divonis Mati
Sabtu 30 Juli 2016, 00:37 WIB
Pujo Lestari dan Agus Hadi Terpidana mati (poto Batamtoday)
SELATPANJANG. Riaumadani. com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menulis di halaman Facebook nya terkait segelintir gambaran perjalanan Pujo Lestari dan Agus Hadi hingga mendapat hukuman mati.
Berikut catatannya yang dirilis riauterkini.com :
Pujo Lestari dan Agus Hadi adalah dua orang Anak Buah Kapal (ABK), sekaligus diupah sebagai kurir dadakan dengan diimingi biaya Rp5-7 juta.
Pada 2006 mereka berdua menerima barang titipan dari Ong, warga negara Malaysia, dari Batu Pahat, Malaysia dan Ellen, ke Batam. Barang titipan itu selanjutnya diserahkan ke Suryanto alias Ationg, atas permintaan Suryanto, Pujo dan Agus Hadi tidak mengetahui jika barang titipan tersebut adalah narkotika.
Ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suryanto alias Ationg, 8 Januari 2006, menyatakan, Pujo Lestari dan Agus Hadi tidak mengetahui apa isi barang titipan tersebut.
Sayangnya, surat pernyataan yang pernah diajukan sebagai novum di proses Peninjauan Kembali (PK) II kasus ini, tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan PK-nya (2015).
Pujo Lestari dan Agus Hadi diketahui tidak mendapatkan kuasa hukum saat dituduh terlibat dalam kasus Narkoba.
Agus Hadi mendapatkan kuasa hukum setelah 20 hari penangkapan, sedangkan Pujo Lestari, baru menerima kuasa hukum 78 hari setelah ditangkap dan proses persidangan di PN Batam pertama digelar.
Selain itu, Pujo Lestari dan Agus Hadi ditangkap dan ditahan pada 2 November 2006, namun baru menghadap hakim 9 minggu setelahnya, 30 Januari 2007.
Lamanya jeda waktu tersebut semakin memperbesar celah unfair trial dimana kepastian hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati menjadi terombang-ambing.**
Berikut catatannya yang dirilis riauterkini.com :
Pujo Lestari dan Agus Hadi adalah dua orang Anak Buah Kapal (ABK), sekaligus diupah sebagai kurir dadakan dengan diimingi biaya Rp5-7 juta.
Pada 2006 mereka berdua menerima barang titipan dari Ong, warga negara Malaysia, dari Batu Pahat, Malaysia dan Ellen, ke Batam. Barang titipan itu selanjutnya diserahkan ke Suryanto alias Ationg, atas permintaan Suryanto, Pujo dan Agus Hadi tidak mengetahui jika barang titipan tersebut adalah narkotika.
Ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suryanto alias Ationg, 8 Januari 2006, menyatakan, Pujo Lestari dan Agus Hadi tidak mengetahui apa isi barang titipan tersebut.
Sayangnya, surat pernyataan yang pernah diajukan sebagai novum di proses Peninjauan Kembali (PK) II kasus ini, tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan PK-nya (2015).
Pujo Lestari dan Agus Hadi diketahui tidak mendapatkan kuasa hukum saat dituduh terlibat dalam kasus Narkoba.
Agus Hadi mendapatkan kuasa hukum setelah 20 hari penangkapan, sedangkan Pujo Lestari, baru menerima kuasa hukum 78 hari setelah ditangkap dan proses persidangan di PN Batam pertama digelar.
Selain itu, Pujo Lestari dan Agus Hadi ditangkap dan ditahan pada 2 November 2006, namun baru menghadap hakim 9 minggu setelahnya, 30 Januari 2007.
Lamanya jeda waktu tersebut semakin memperbesar celah unfair trial dimana kepastian hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati menjadi terombang-ambing.**
| Editor | : | Tis-rtc |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Jumat 24 Oktober 2025, 21:39 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Kamis 16 Oktober 2025
PTPN IV Kucurkan CSR di Inhu, Bantu Sekolah & Stunting Anak Tepat Sasaran
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau