Korupsi Cetak Sawah
Poto Ilustrasi int
Empat Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Dititipkan Dirutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Jumat 29 Juli 2016, 07:39 WIB
Poto Ilustrasi int
RENGAT. Riaumadani.com - Begitu diserahkan penyidik Unit Tipikor Polres Indragiri Hulu, ke Kejaksaan Negeri Inhu, keempat terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, langsung digiring ke Pekanbaru.
"Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu, Iskandar, melalui JPU, Himawan Saputra, Rabu (27/7/2016).
Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan Pekanbaru, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor. ''Pengadilan Tipikor hanya ada di Pekanbaru. Maka, jelang menunggu penetapan sidang dan untuk memudahkan jalannya persidangan, maka penahanan keempat terdakwa kita titipkan di Rutan Pekanbaru,'' jelasnya.
Putra menambahkan, akibat tidak selesainya proyek cetak sawah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diketahui bernama Ricard Nainggolan (44) selaku UPT Dinas Pertanian saat itu, Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46).
Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan. (grc/hen).
"Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu, Iskandar, melalui JPU, Himawan Saputra, Rabu (27/7/2016).
Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan Pekanbaru, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor. ''Pengadilan Tipikor hanya ada di Pekanbaru. Maka, jelang menunggu penetapan sidang dan untuk memudahkan jalannya persidangan, maka penahanan keempat terdakwa kita titipkan di Rutan Pekanbaru,'' jelasnya.
Putra menambahkan, akibat tidak selesainya proyek cetak sawah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diketahui bernama Ricard Nainggolan (44) selaku UPT Dinas Pertanian saat itu, Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46).
Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan. (grc/hen).
| Editor | : | Tis.bone |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau