Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kejaksaan Agung Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Kejaksaan Agung Eksekusi 4 Orang Dari 14 Terpidana Mati Bandar Narkoba Dinihari Tadi
Jumat 29 Juli 2016, 01:13 WIB
 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad
CILACAP, Riaumadani. com - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Untuk sementara, eksekusi pada hari ini dilakukan terhadap empat orang dari 14 terpidana mati yang dijadwalkan akan dieksekusi pada dini hari ini.

''Sudah, tadi ditembak cuma empat orang. Sudah beres segitu,'' kata seorang sumber yang dirilis Kompas.com seusai keluar dari kapal penyeberangan, Jumat dini hari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, keempat terpidana yang dieksekusi itu adalah :

1. Freddy Budiman (Indonesia),
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.

2. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.

3. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria),
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

4. Seck Osmane (Senegal).
Seck Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

"Sudah dieksekusi empat terpidana, pukul 00.45,'' kata Noor kepada wartawan di Cilacap, Jumat dini hari.

Adapun eksekusi untuk 10 narapidana lainnya masih menunggu proses selanjutnya.

Sampai berita ini diturunkan, beberapa kendaraan bernomor polisi Jakarta mulai bergantian keluar dari pelabuhan. Namun, belum satu pun mobil ambulans yang keluar dari pelabuhan.

Beberapa mobil Patwal Satlatas telah bersiaga dan rencananya akan melakukan pengawalan ambulans berisi jenazah.**




Editor : T.Kompas.com
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top