Seorang ibu rumah tangga berinisial DP [49] tertangkap tangan belanja  menggunakan uang palsu di Pasar Sail, Jumat [27/6/14] siang. Wani" />
Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
Pengedar Uang Palsu [Upal]
Belanja Pakai Upal, IRT Tertangkap di Pasar Sail
Selasa 01 Juli 2014, 00:53 WIB
poto int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Seorang ibu rumah tangga berinisial DP [49] tertangkap tangan belanja  menggunakan uang palsu di Pasar Sail, Jumat [27/6/14] siang. Wanita asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara [Sumut] itu kini mendekam di hotel pordeo Mapolsek Limapuluh.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa 21 lembar uang palsu Rp50 ribu dan dua lembar uang pecahan seratus ribu.

Sebelum tertangkap, tersangka berbelanja di Pasar Sail dengan menggunakan 3 lembar uang palsu Rp50 ribu. Lalu ada salah satu warga yang merasa curiga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Lima Puluh.

Mendapatkan laporan dari warga tim langsung mengecek dan mendatangani ke TKP. Polisi kemudian mengamankan dan menggiringnya ke Mapolsek Lima Puluh.

Kapolsek Lima Pulu Kompol Suherwanto ketika dikompirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu M.Sumanungkalit di ruangan kerjanya, Senin [30/6/14] membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka baru satu minggu di Pekanbaru. Ia datang ke Pekanbaru untuk ziarah ke mertuanya yang berada di Kecamatan Sail. Tersangka yang berkerja sebagi penjual nasi," ungkap Kanit.

Akibat perbuatan tersangka kita kenakan dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 3 tentang mata uang dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. **




Editor : Laporan : TAM
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top