Seorang ibu rumah tangga berinisial DP [49] tertangkap tangan belanja  menggunakan uang palsu di Pasar Sail, Jumat [27/6/14] siang. Wani" />
Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
  • Lurah Sungai Apit. M. Lias, Tinjau Pembuatan Sumur Bor di Persawahan Sabak Jaya. Kontraktor Tidak Lapor   ●   
Pengedar Uang Palsu [Upal]
Belanja Pakai Upal, IRT Tertangkap di Pasar Sail
Selasa 01 Juli 2014, 00:53 WIB
poto int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Seorang ibu rumah tangga berinisial DP [49] tertangkap tangan belanja  menggunakan uang palsu di Pasar Sail, Jumat [27/6/14] siang. Wanita asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara [Sumut] itu kini mendekam di hotel pordeo Mapolsek Limapuluh.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa 21 lembar uang palsu Rp50 ribu dan dua lembar uang pecahan seratus ribu.

Sebelum tertangkap, tersangka berbelanja di Pasar Sail dengan menggunakan 3 lembar uang palsu Rp50 ribu. Lalu ada salah satu warga yang merasa curiga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Lima Puluh.

Mendapatkan laporan dari warga tim langsung mengecek dan mendatangani ke TKP. Polisi kemudian mengamankan dan menggiringnya ke Mapolsek Lima Puluh.

Kapolsek Lima Pulu Kompol Suherwanto ketika dikompirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu M.Sumanungkalit di ruangan kerjanya, Senin [30/6/14] membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka baru satu minggu di Pekanbaru. Ia datang ke Pekanbaru untuk ziarah ke mertuanya yang berada di Kecamatan Sail. Tersangka yang berkerja sebagi penjual nasi," ungkap Kanit.

Akibat perbuatan tersangka kita kenakan dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 3 tentang mata uang dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. **




Editor : Laporan : TAM
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top