Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Peduli Karlahut
Pasir Penyu Bentuk Forum Masyarakat Gotong Royong Peduli Api 2016.
Kamis 21 Juli 2016, 02:54 WIB
Penandatanganan berita acara MOU terkait pencegahan kebakaran lahan hutan (Karlahut).di saksikan Kasdim 0302 Inhu, Mayor Kav Sukri Hendri,tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, perwakilan PT Tunggal Perkasa Plantation

AIRMOLEK, Riaumadani. com - Bertempat di aula kantor Camat Kecamatan Pasir penyu, Rabu, 20 Juli 2016, pukul 09.00 wib telah dilangsungkan sosialisasi dan rapat koordinasi pembentukan tim masyarakat peduli api tingkat kecamatan Pasir penyu serta penandatanganan berita acara MOU terkait pencegahan kebakaran lahan hutan (Karlahut).

Adapun kegiatan tersebut dihadiri :
-Kabid Perlindungan Dinas Perkebunan Kab. Inhu
-KTU Kantor Penanggulanan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
-Dandim 0302 INHU
-Anggota DPRD Kab. Inhu, Mariadi, SH
-Camat Pasir Penyu, H. syahruddin, S.Sos, MT
-Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Achmad Prihatin
-Danramil 04 Pasir Penyu Kapten INF. A. Saragih
-Ka. UPT/UPTD Se-Kec. Pasir Penyu
-Kades dan Lurah Se-Kec. Pasir Penyu
-Ketua MPA dan Anggota Desa/Kelurahan Se-Kec. Pasir Penyu
-Ketua PPM Rayon 04 Pasir penyu, Budi Darma Saragih
-Ketua MPI Kab Inhu, M. Ali Fauzi, SH
-Mahasiswa KKN UNRI Pekan Baru.
-Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut terpilih sebagai Ketua Tim Masyarakat Peduli Api Tingkat Kecamatan Pasir Penyu adalah: M Ali Fauzi sebagai Ketua, Said Hasan sebagai Sekretaris, dan Zainuddin sebagai Bendahara.

Sementara itu, H Syahruddin, S.sos, MT selaku Camat Pasir penyu sekaligus salah satu pelindung serta penggagas kegiatan tersebut menekankan, bahwa '' Sekecil apapun informasi terkait titik api yang dapat mengakibatkan terjadinya Karlahut harus segera dilaporkan kepada pihak terkait.

Dan sosialisasi terhadap sanksi hukum terhadap pelaku Karlahut tentang pidana penjara 15 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus disampaikan kepada masyarakat secara berulang-ulang. Dalam hal ini peran serta pemuka agama Ustad, pendeta dan pastor sangat diharapkan agar sosialisasi terkait Karlahut dapat tersampaikan dengan baik,''tekan Syahruddin.

Selain itu penandatangan MOU langsung di saksikan Kasdim 0302 Inhu, Mayor Kav Sukri Hendri didampingi tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, perwakilan PT Tunggal Perkasa Plantation (PTTPP), PT Seko Indah, dan PT SWP.(Arsyad Glembo)**




Editor : ARSYAD GLEMBO
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top