M.Guntur di Pecat dari Staf Ahli Gubri
M. Guntur Tersangka Korupsi di pecat dari Staf ahli Gubri
Staf Ahli Gubernur Riau Ditahan Kejati Riau, Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan
Senin 18 Juli 2016, 01:29 WIB
M. Guntur Tersangka Korupsi di pecat dari Staf ahli Gubri
PEKANBARU. Riaumadani. com - Setelah ditahan atas kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji pada Kamis (14/7/16) lalu, kini M Guntur harus rela diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, untuk sementara.
Tidak hanya itu, gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga harus dipotong hanya menerima sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966.
Meski begitu, status sebagai ASN tetap melekat selama belum ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus korupsi yang membelitnya. Hal ini sejalan dengan azas praduga tak bersalah.
"Dia memang tetap pegawai negeri, yang diberhentikan sementara itu hanya jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Ahad (17/7/16).
Lanjut Asrizal, meski telah ditahan, Pemprov Riau prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Jika memang sewaktu-waktu ada keputusan lain yang bisa mengembalikan status Guntur seperti sebelumnya, tentu saja jabatan dan hak-haknya akan kembali diterima.
Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dimintai tanggapannya terkait penahanan penahanan anak buahnya tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, karena hal itu sudah menjadi domain hukum.
"Kita nggak usah ikut-ikut, biar saja (jadi kewenangan) penegak hukum. Itukan bukan domainnya kita." kata Gubri, Jumat (15/7/16) malam.
Meski begitu, Gubri janji berencana akan membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ada waktunya kita melihat nanti," ujar Gubri.
Seperti diketahui, Guntur ditahan Kejati Riau, Kamis (14/7/16) kemarin di Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). **
Tidak hanya itu, gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga harus dipotong hanya menerima sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966.
Meski begitu, status sebagai ASN tetap melekat selama belum ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus korupsi yang membelitnya. Hal ini sejalan dengan azas praduga tak bersalah.
"Dia memang tetap pegawai negeri, yang diberhentikan sementara itu hanya jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Ahad (17/7/16).
Lanjut Asrizal, meski telah ditahan, Pemprov Riau prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Jika memang sewaktu-waktu ada keputusan lain yang bisa mengembalikan status Guntur seperti sebelumnya, tentu saja jabatan dan hak-haknya akan kembali diterima.
Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dimintai tanggapannya terkait penahanan penahanan anak buahnya tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, karena hal itu sudah menjadi domain hukum.
"Kita nggak usah ikut-ikut, biar saja (jadi kewenangan) penegak hukum. Itukan bukan domainnya kita." kata Gubri, Jumat (15/7/16) malam.
Meski begitu, Gubri janji berencana akan membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ada waktunya kita melihat nanti," ujar Gubri.
Seperti diketahui, Guntur ditahan Kejati Riau, Kamis (14/7/16) kemarin di Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). **
| Editor | : | TIS.Rtc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham