Di Putus Kontrak
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan
PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru di PN dan PTUN
Kamis 14 Juli 2016, 00:52 WIB
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PEKANBARU, Riaumadani. com- Terkait kronologi masalah pengangkutan sampah dan pemutusan kontrak yang dihadapi PT Multi Inti Guna (MIG) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
| Editor | : | Boy Indra |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham