Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Di Putus Kontrak
PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru di PN dan PTUN
Kamis 14 Juli 2016, 00:52 WIB
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan
PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PEKANBARU, Riaumadani. com-  Terkait kronologi masalah pengangkutan sampah dan pemutusan kontrak yang dihadapi PT Multi Inti Guna (MIG) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).

Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.

"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.

Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.

"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.




Editor : Boy Indra
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top