Di Putus Kontrak
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan
PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru di PN dan PTUN
Kamis 14 Juli 2016, 00:52 WIB
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PEKANBARU, Riaumadani. com- Terkait kronologi masalah pengangkutan sampah dan pemutusan kontrak yang dihadapi PT Multi Inti Guna (MIG) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
| Editor | : | Boy Indra |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama