Prapradilan Adkasi
Ir M Syahrul Syarif, Kepala Bappeda Pelalawan.
MK Kabulkan Prapradilan Adkasi dan Gugatan Pemprov se-Indonesia Atas UU 23/2014
Rabu 13 Juli 2016, 23:29 WIB
Ir M Syahrul Syarif, Kepala Bappeda Pelalawan.
PELALAWAN, Riaumadani. com - Pasca dikabulkannya prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia serta gugatan dari pemprov se Indonesia atas UU 23/2014 pasca pengalihan kewenangan (Disdikbud soal SMA/SMK ke provinsi dan dinas ESDM soal izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat) dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat dinas dan badan yang sempat tidak memasukkan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021 menjadi kelimpungan.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
| Editor | : | TIM.RE |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan