
Senjata Ilegal
Anggota Paspampres Jokowi-JK Beli Senjata Ilegal
Tiga Anggota Paspampres Jokowi-JK Beli Senjata Ilegal
Sabtu 09 Juli 2016, 09:10 WIB

CONCORD. Riaumadani. com - Kabar tentang pembelian senjata ilegal oleh Pasukan Pengaman Presiden
dan Wakil Presiden (Paspampres) RI bukan isapan jempol semata. Seorang
anggota US Army, Audi Sumilat telah mengaku bersalah karena terlibat
dalam konspirasi pembelian senjata dan berencana menyelundupkannya ke
Indonesia. Yang mengejutkan, senjata selundupan itu digunakan oleh
Paspampres Indonesia.
Padahal, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.
Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pada 2014, ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia. Mulanya Sumilat membeli senjata di Texas, lantas mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire.
Selanjutnya, mitra konspirasi Sumilat itu mengirimkan senjata itu ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari AS.
Sumilat telah mengaku bersalah pada proses persidangan di pengadilan federal. Ia membuat pernyataan palsu kepada pemerintah federal tentang ketentuan pembelian senjata. Sebab, Sumilat awalnya mengaku senjata itu untuk dirinya sendiri. Namun, dalam kenayataan justru Sumilat menyelundupkan senjata-senjata itu ke luar dari AS.
Padahal, untuk bisa secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah. "Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,'' katanya.
Tidak hanya ke Indonesia, tetapi ia juga mendistribusikannya ke sejumlah negara, seperti Ghana, Kanada, dan Meksiko.
Kasusnya ini sekarang ditangani Pengadilan Negeri New Hampshire. Jika terbukti bersalah, maka Sumilat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan sanksi administratif USD250 ribu atau Rp3,2 miliar.
Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan Vonisnya akan dijatuhkan pada Oktober 2016. Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli 2016 nanti.
"Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, dan dikhawatirkan pihak yang diuntungkan dari perdagangan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah asing," ujar Morse, dikutip dari Army Times, Kamis (7/7/2016).
Morse menjelaskan, di AS pun ada peraturan bagi anggota militer dalam menjual senjata. Setiap pengekspor diwajibkan memiliki lisensi sebagai penjual. Izin tersebutlah yang faktanya tidak dimiliki oleh Sumilat.
Jaksa Agung New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan konsekuensi dari perdagangan senjata internasional ini sangat besar. ''Senjata api yang diekspor ke luar negeri secara ilegal dapat dengan mudah berakhir di tangan yang salah," tegasnya.
"Penyelundupan senjata (dalam skala) internasional bisa dituntut semaksimal mungkin, guna melindungi orang yang tidak bersalah dari penggunaan pidana senjata AS di luar negeri. Hukum ini berlaku, baik korbannya adalah warga AS maupun orang asing," timpalnya. **
Padahal, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.
Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pada 2014, ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia. Mulanya Sumilat membeli senjata di Texas, lantas mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire.
Selanjutnya, mitra konspirasi Sumilat itu mengirimkan senjata itu ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari AS.
Sumilat telah mengaku bersalah pada proses persidangan di pengadilan federal. Ia membuat pernyataan palsu kepada pemerintah federal tentang ketentuan pembelian senjata. Sebab, Sumilat awalnya mengaku senjata itu untuk dirinya sendiri. Namun, dalam kenayataan justru Sumilat menyelundupkan senjata-senjata itu ke luar dari AS.
Padahal, untuk bisa secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah. "Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,'' katanya.
Tidak hanya ke Indonesia, tetapi ia juga mendistribusikannya ke sejumlah negara, seperti Ghana, Kanada, dan Meksiko.
Kasusnya ini sekarang ditangani Pengadilan Negeri New Hampshire. Jika terbukti bersalah, maka Sumilat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan sanksi administratif USD250 ribu atau Rp3,2 miliar.
Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan Vonisnya akan dijatuhkan pada Oktober 2016. Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli 2016 nanti.
"Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, dan dikhawatirkan pihak yang diuntungkan dari perdagangan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah asing," ujar Morse, dikutip dari Army Times, Kamis (7/7/2016).
Morse menjelaskan, di AS pun ada peraturan bagi anggota militer dalam menjual senjata. Setiap pengekspor diwajibkan memiliki lisensi sebagai penjual. Izin tersebutlah yang faktanya tidak dimiliki oleh Sumilat.
Jaksa Agung New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan konsekuensi dari perdagangan senjata internasional ini sangat besar. ''Senjata api yang diekspor ke luar negeri secara ilegal dapat dengan mudah berakhir di tangan yang salah," tegasnya.
"Penyelundupan senjata (dalam skala) internasional bisa dituntut semaksimal mungkin, guna melindungi orang yang tidak bersalah dari penggunaan pidana senjata AS di luar negeri. Hukum ini berlaku, baik korbannya adalah warga AS maupun orang asing," timpalnya. **
Editor | : | Tis-RP |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan