Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Bandar Narkoba
Tiga Bandar Sabu, "Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan
Rabu 22 Juni 2016, 09:43 WIB
Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 12 kg dan 20 ribu pil ektasi, Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon saat menjalani tuntutan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016).
MEDAN. Riaumadani. com - Luar biasa Tiga terdakwa kepemilikan 12 Kg sabusabu dan 20 ribu butir ekstasi tampak senyum ketika Jaksa Penuntut Umum, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing menuntut mereka dihukum mati dan seumur hidup.

Tidak terlihat raut cemas dan sedih pada wajah Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan sejak JPU membacakan amar tuntutan hingga tuntas membacakan ancaman hukuman berat, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.

Sontak saja sikap ketiga terdakwa itu membuat heran para pengunjung sidang termasuk juga awak media yang meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda hingga enam kali itu. Apalagi senyum ketiganya sangat kentara menyungging dibibir mereka.

Joice V Sinaga yang membacakan ancaman hukuman, menyebut Tommy dan M Arif alias Jon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba sehingga dituntut hukuman mati. Apalagi perbuatan kedua terdakwa yang juga pernah tersandung hukum ini terbukti tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu seberat 12 kilo dan 20 ribu pil ekstasi.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani pekara ini agar menjatuhkan terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan hukuman mati," kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir, dituntut JPU agar dihukum seumur hidup.

"Ngeri kali ah, dituntut mati dan seumur hidup bisa pula tersenyum,' celetuk Reza, salah seorang pengunjung sidang yang menyaksikan ekpresi ketiga terdakwa.

Fahren, selaku ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait pernah dihukum dengan berbagai kasus beragam, khususnya terkait narkoba, diamini ketiga terdakwa.

Kepada majelis hakim, terdakwa Alim alias Parjan Gohan menyebut, ia sebelumnya pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba. Karena pernah dihukum, lelaki berambut panjang ini memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya pada sidang vonis.

"Minta dihukum seringan-ringannya, Pak Hakim," kata pria berkulit putih ini.

Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Tommy dan M Arif juga mengakui pernah dipenjara. Tommy mengungkapkan dirinya pernah tersandung kasus penggelapan uang dan dihukum dua tahun penjara. M Arif mengaku pernah dihukum selama 15 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba.

Langganan Kasus Narkotika
Usai sidang, JPU Joice V Sinaga didampingi rekannya Arta Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa, Alim alias Parjan Gohan, Tommy dan M Arif alias Jon merupakan langganan kasus narkotika lantaran sidang kali ini bukan kali pertama bagi mereka.

Hal itu yang membuat Joice dan Artha semakin yakin untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan seumur hidup.

"Kan tadi terungkap di persidangan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan langganan kasus narkoba yang sudah pernah dihukum mulai dari dua tahun hingga belasan tahun,"Tiga Bandar Sabu, 'Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan" katanya.

Namun, saat ditanyakan mengapa tuntutan berbeda, yakni hukuman mati dan seumur hidup, Joice menyebut peran ketiga terdakwa berbeda.

''Pendapat pimpinan seperti itu. Lagi pula perannya kan beda, ada yang bandar dan pengedar. Kami melaporkan kepada pimpinan dan inilah hasil keputusan yang dipilih,'' jelasnya. **




Editor : Tis-FR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top