Bandar Narkoba
			
			Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 12 kg dan 20 
ribu pil ektasi, Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon 
saat menjalani tuntutan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan,
 Selasa (21/6/2016).
			
					
										Tiga Bandar Sabu, "Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan
			
        		Rabu 22 Juni 2016, 09:43 WIB
        
			Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 12 kg dan 20 
ribu pil ektasi, Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon 
saat menjalani tuntutan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan,
 Selasa (21/6/2016).
     			MEDAN. Riaumadani. com - Luar biasa Tiga terdakwa kepemilikan 12 Kg sabusabu dan 20 ribu butir ekstasi tampak senyum ketika Jaksa Penuntut Umum, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing menuntut mereka dihukum mati dan seumur hidup.
Tidak terlihat raut cemas dan sedih pada wajah Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan sejak JPU membacakan amar tuntutan hingga tuntas membacakan ancaman hukuman berat, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.
Sontak saja sikap ketiga terdakwa itu membuat heran para pengunjung sidang termasuk juga awak media yang meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda hingga enam kali itu. Apalagi senyum ketiganya sangat kentara menyungging dibibir mereka.
Joice V Sinaga yang membacakan ancaman hukuman, menyebut Tommy dan M Arif alias Jon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba sehingga dituntut hukuman mati. Apalagi perbuatan kedua terdakwa yang juga pernah tersandung hukum ini terbukti tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu seberat 12 kilo dan 20 ribu pil ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani pekara ini agar menjatuhkan terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan hukuman mati," kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir, dituntut JPU agar dihukum seumur hidup.
"Ngeri kali ah, dituntut mati dan seumur hidup bisa pula tersenyum,' celetuk Reza, salah seorang pengunjung sidang yang menyaksikan ekpresi ketiga terdakwa.
Fahren, selaku ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait pernah dihukum dengan berbagai kasus beragam, khususnya terkait narkoba, diamini ketiga terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa Alim alias Parjan Gohan menyebut, ia sebelumnya pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba. Karena pernah dihukum, lelaki berambut panjang ini memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya pada sidang vonis.
"Minta dihukum seringan-ringannya, Pak Hakim," kata pria berkulit putih ini.
Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Tommy dan M Arif juga mengakui pernah dipenjara. Tommy mengungkapkan dirinya pernah tersandung kasus penggelapan uang dan dihukum dua tahun penjara. M Arif mengaku pernah dihukum selama 15 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba.
Langganan Kasus Narkotika
Usai sidang, JPU Joice V Sinaga didampingi rekannya Arta Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa, Alim alias Parjan Gohan, Tommy dan M Arif alias Jon merupakan langganan kasus narkotika lantaran sidang kali ini bukan kali pertama bagi mereka.
Hal itu yang membuat Joice dan Artha semakin yakin untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan seumur hidup.
"Kan tadi terungkap di persidangan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan langganan kasus narkoba yang sudah pernah dihukum mulai dari dua tahun hingga belasan tahun,"Tiga Bandar Sabu, 'Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan" katanya.
Namun, saat ditanyakan mengapa tuntutan berbeda, yakni hukuman mati dan seumur hidup, Joice menyebut peran ketiga terdakwa berbeda.
''Pendapat pimpinan seperti itu. Lagi pula perannya kan beda, ada yang bandar dan pengedar. Kami melaporkan kepada pimpinan dan inilah hasil keputusan yang dipilih,'' jelasnya. **
     		
Tidak terlihat raut cemas dan sedih pada wajah Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan sejak JPU membacakan amar tuntutan hingga tuntas membacakan ancaman hukuman berat, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.
Sontak saja sikap ketiga terdakwa itu membuat heran para pengunjung sidang termasuk juga awak media yang meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda hingga enam kali itu. Apalagi senyum ketiganya sangat kentara menyungging dibibir mereka.
Joice V Sinaga yang membacakan ancaman hukuman, menyebut Tommy dan M Arif alias Jon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba sehingga dituntut hukuman mati. Apalagi perbuatan kedua terdakwa yang juga pernah tersandung hukum ini terbukti tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu seberat 12 kilo dan 20 ribu pil ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani pekara ini agar menjatuhkan terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan hukuman mati," kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir, dituntut JPU agar dihukum seumur hidup.
"Ngeri kali ah, dituntut mati dan seumur hidup bisa pula tersenyum,' celetuk Reza, salah seorang pengunjung sidang yang menyaksikan ekpresi ketiga terdakwa.
Fahren, selaku ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait pernah dihukum dengan berbagai kasus beragam, khususnya terkait narkoba, diamini ketiga terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa Alim alias Parjan Gohan menyebut, ia sebelumnya pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba. Karena pernah dihukum, lelaki berambut panjang ini memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya pada sidang vonis.
"Minta dihukum seringan-ringannya, Pak Hakim," kata pria berkulit putih ini.
Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Tommy dan M Arif juga mengakui pernah dipenjara. Tommy mengungkapkan dirinya pernah tersandung kasus penggelapan uang dan dihukum dua tahun penjara. M Arif mengaku pernah dihukum selama 15 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba.
Langganan Kasus Narkotika
Usai sidang, JPU Joice V Sinaga didampingi rekannya Arta Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa, Alim alias Parjan Gohan, Tommy dan M Arif alias Jon merupakan langganan kasus narkotika lantaran sidang kali ini bukan kali pertama bagi mereka.
Hal itu yang membuat Joice dan Artha semakin yakin untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan seumur hidup.
"Kan tadi terungkap di persidangan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan langganan kasus narkoba yang sudah pernah dihukum mulai dari dua tahun hingga belasan tahun,"Tiga Bandar Sabu, 'Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan" katanya.
Namun, saat ditanyakan mengapa tuntutan berbeda, yakni hukuman mati dan seumur hidup, Joice menyebut peran ketiga terdakwa berbeda.
''Pendapat pimpinan seperti itu. Lagi pula perannya kan beda, ada yang bandar dan pengedar. Kami melaporkan kepada pimpinan dan inilah hasil keputusan yang dipilih,'' jelasnya. **
| Editor | : | Tis-FR | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau