Limbah B3 RSUD Arifin Achmad
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Menumpuk
Sabtu 11 Juni 2016, 07:36 WIB
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
Dari pantauan Riaumadani. com diperkirakan ada sekitar 20 ton lebih Limbah B3 tersebut menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap rumah sakit milik pemerintah daerah Riau itu.
Ketua LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI), Edi Oman kepada media ini, Jum'at (10/06/2016), mengatakan pihaknya sangat menyayang pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak segera menuntaskan penanganan limbah B3 kesehatan itu.
Dikhawatirkan jika dibiarkan berlama lama akan mencemari udara dan membahayakan bagi pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar.
"Karena setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Apa lagi suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia."ujarnya
Edi Oman menambahkan,"Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya apabila salah dalam menanganinya. Pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.
Rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.
Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain."paparnya
Kepada DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya segera mengambil tindakan panggil pihak RSUD Arifin Achmad dan pihak yang bertanggung jawab lainnya tentang limbah B3 itu guna melakukan penertiban dan segera mencarikan solusi,"pungkasnya
Sementara itu Kabid Umum Direktorat Bidang Umuim, SDM dan Pendidikan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Erdinal SKM, MKL yang dikonfirmasikan riaumadani. com terpisah, tidak menyangkal hal tersebut.
Pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, katanya, sudah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Mendjangan, untuk mengangkat dan membersihkan Limbah B3 tersebut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap RSUD Arifin Achmad, Tapi kok sudah bertahun-tahun.yaa??.**
Dari pantauan Riaumadani. com diperkirakan ada sekitar 20 ton lebih Limbah B3 tersebut menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap rumah sakit milik pemerintah daerah Riau itu.
Ketua LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI), Edi Oman kepada media ini, Jum'at (10/06/2016), mengatakan pihaknya sangat menyayang pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak segera menuntaskan penanganan limbah B3 kesehatan itu.
Dikhawatirkan jika dibiarkan berlama lama akan mencemari udara dan membahayakan bagi pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar.
"Karena setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Apa lagi suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia."ujarnya
Edi Oman menambahkan,"Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya apabila salah dalam menanganinya. Pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.
Rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.
Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain."paparnya
Kepada DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya segera mengambil tindakan panggil pihak RSUD Arifin Achmad dan pihak yang bertanggung jawab lainnya tentang limbah B3 itu guna melakukan penertiban dan segera mencarikan solusi,"pungkasnya
Sementara itu Kabid Umum Direktorat Bidang Umuim, SDM dan Pendidikan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Erdinal SKM, MKL yang dikonfirmasikan riaumadani. com terpisah, tidak menyangkal hal tersebut.
Pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, katanya, sudah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Mendjangan, untuk mengangkat dan membersihkan Limbah B3 tersebut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap RSUD Arifin Achmad, Tapi kok sudah bertahun-tahun.yaa??.**
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham