Dugaan Korupsi APBD Provinsi Riau tahun 2014- 2015.
Suparman Bupati Rohul
Bupati Rohul Suparman Resmi Ditahan KPK
Selasa 07 Juni 2016, 12:03 WIB
Suparman Bupati Rohul
JAKARTA. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu, Suparman, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Juni 2016. Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2016).
Bupati Rohul Suparman yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tak memberikan komentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan.
Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.
Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.
Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebutkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, pada April lalu.**
"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2016).
Bupati Rohul Suparman yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tak memberikan komentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan.
Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.
Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.
Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebutkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, pada April lalu.**
| Editor | : | Tis.viva |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau