Bumdes Bukan Berorientasi Pada Laba
Modal Bumdes Boleh dari ADD, Boleh Dari Masyarakat
Selasa 17 Mei 2016, 00:50 WIB
Bupati Kampar H Jefry Noer Photo Bersama.
ADVETORIAL
SIAK HULU. Riaumadani. com - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak hanya berorientasi pada laba dan provit saja, namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk gerakan sosial pada level Desa untuk kesejahteraan masyarakat, yang nantinya berasal dari unit simpan pinjam, pengelolaan sumber daya alam, industri dan Badan Usaha Desa lainnya.
Begitu dikatakan Direktur Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigrasi RI, Prof.DR Ahmad Rani Yustika dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan melalui program RTMPE yang dilaksanakan di Lokasi pertanian terpadu, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (17/5/2016).
Ditambahkan Ahmad, untuk modal BUMDES boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) namun juga boleh menggunakan dana masyarakat, dengan persentase sampai dengan 60 persen, Untuk pembangunan Desa Pemerintah mengucurkan ADD tahun ini sebanyak Rp.675 juta perdesa dan tahun depan sebanyak 1 miliar , Untuk itu Kepala desa beserta perangkatnya diharapkan dapat membuat program yang ramah terhadap masyarakat miskin tentunya melalui Musyawarah Desa.
"Artinya pemerintahan desa diberikan kewenangan dengan seluas - luasnya menggunakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa, namun begitu tetap saja pembangunan yang akan dibuat harus berasal dari hasil musyawarah desa, dan saya berpesan jangan sampai salah dalam penggunaan APBD desa ini yang nantinya bisa menjerat kita keranah hukum, perlu pengetahuan untuk melaksanakan itu semua, karena pengetahun dan kewenangan jika sudah menjadi satu paket,maka akan bagus hasilnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang baik akan dapat membangun desa dengan baik "ujar ahmad
Ditambahkan Ahmad, Untuk membantu pengetahuan Kades, pemerintah menyediakan Pembimbing Desa, Untuk diberikan bimbingan baik itu dibidang administrasi keuangan, bagaimana membuat desain APBD desa dengan sebaik untuk kesejahteraan masyarakat dan lainnya, dan kalau ingin membuat program yang bagus maka baca peraturan Menteri Desa untuk memandu Kepala Desa untuk pembangunan.
Sementara itu Bupati Kampar, Jefry Noer dalam arahannya mengatakan bahwa setiap Desa di Kabupaten Kampar harus mengisi Badan Usaha Milik Desa dengan Program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) dan di Kabupaten Kampar akan segera dibuat Holding Bumdes, agar fungsinya tidak hanya sebagai simpan pinjam saja, namun juga bisa dihindari untuk usah lainnya seperti mengaplikasikan program RTMPE, industri dan lin sebagainya yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jefry Noer berharap Kepada Ahmad, agar mengucurkan dana yang lebih banyak kepada Kabupaten Kampar agar program-program yang kami lahirlah di Kabupaten Kampar dapat terealisasikan dengan sebaik-biknya pada masyarakat. (ADV/Humas)
SIAK HULU. Riaumadani. com - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak hanya berorientasi pada laba dan provit saja, namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk gerakan sosial pada level Desa untuk kesejahteraan masyarakat, yang nantinya berasal dari unit simpan pinjam, pengelolaan sumber daya alam, industri dan Badan Usaha Desa lainnya.
Begitu dikatakan Direktur Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigrasi RI, Prof.DR Ahmad Rani Yustika dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan melalui program RTMPE yang dilaksanakan di Lokasi pertanian terpadu, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (17/5/2016).
Ditambahkan Ahmad, untuk modal BUMDES boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) namun juga boleh menggunakan dana masyarakat, dengan persentase sampai dengan 60 persen, Untuk pembangunan Desa Pemerintah mengucurkan ADD tahun ini sebanyak Rp.675 juta perdesa dan tahun depan sebanyak 1 miliar , Untuk itu Kepala desa beserta perangkatnya diharapkan dapat membuat program yang ramah terhadap masyarakat miskin tentunya melalui Musyawarah Desa.
"Artinya pemerintahan desa diberikan kewenangan dengan seluas - luasnya menggunakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa, namun begitu tetap saja pembangunan yang akan dibuat harus berasal dari hasil musyawarah desa, dan saya berpesan jangan sampai salah dalam penggunaan APBD desa ini yang nantinya bisa menjerat kita keranah hukum, perlu pengetahuan untuk melaksanakan itu semua, karena pengetahun dan kewenangan jika sudah menjadi satu paket,maka akan bagus hasilnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang baik akan dapat membangun desa dengan baik "ujar ahmad
Ditambahkan Ahmad, Untuk membantu pengetahuan Kades, pemerintah menyediakan Pembimbing Desa, Untuk diberikan bimbingan baik itu dibidang administrasi keuangan, bagaimana membuat desain APBD desa dengan sebaik untuk kesejahteraan masyarakat dan lainnya, dan kalau ingin membuat program yang bagus maka baca peraturan Menteri Desa untuk memandu Kepala Desa untuk pembangunan.
Sementara itu Bupati Kampar, Jefry Noer dalam arahannya mengatakan bahwa setiap Desa di Kabupaten Kampar harus mengisi Badan Usaha Milik Desa dengan Program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) dan di Kabupaten Kampar akan segera dibuat Holding Bumdes, agar fungsinya tidak hanya sebagai simpan pinjam saja, namun juga bisa dihindari untuk usah lainnya seperti mengaplikasikan program RTMPE, industri dan lin sebagainya yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jefry Noer berharap Kepada Ahmad, agar mengucurkan dana yang lebih banyak kepada Kabupaten Kampar agar program-program yang kami lahirlah di Kabupaten Kampar dapat terealisasikan dengan sebaik-biknya pada masyarakat. (ADV/Humas)
Editor | : | Jalinus-hms |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB