Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Lima Warga Negara China
Lima Warga Negara China Yang Ditangkap di Lanud Halim Ditetapkan Tersangka
Senin 09 Mei 2016, 00:55 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
JAKARTA. Riaumadani. com - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur.

"Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).

Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.

"Lima WNA tersebut satu hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing," jelasnya.

Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.

"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," tandasnya.

Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.**




Editor : Tis.okezone
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top