Lima Warga Negara China 
			
			Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
			
					
										Lima Warga Negara China Yang Ditangkap di Lanud Halim Ditetapkan Tersangka
			
        		Senin 09 Mei 2016, 00:55 WIB
        
			Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
     			JAKARTA. Riaumadani. com - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur.
"Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Lima WNA tersebut satu hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing," jelasnya.
Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," tandasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.**
     		
"Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Lima WNA tersebut satu hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing," jelasnya.
Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," tandasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.**
| Editor | : | Tis.okezone | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau