Tersangka Suap APBD Riau oleh KPK.
			
			Bupati Rokan Hulu Suparman
			
					
										Bupati Rohul Suparman Laporkan Zukri, Tony dan Gumpita ke Polda Riau
			
        		Kamis 05 Mei 2016, 09:11 WIB
        
			Bupati Rokan Hulu Suparman
     			PEKANBARU. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu Suparman melaporkan tiga mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, Tony Hidayat dan Gumpita ke Polda Riau. Mantan Ketua DPRD Riau ini merasa namanya tercemar dan difitnah sehingga menjadi tersangka suap APBD Riau oleh KPK.
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
     		
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
| Editor | : | TIS.FRc | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau