Tersangka Suap APBD Riau oleh KPK.
Bupati Rokan Hulu Suparman
Bupati Rohul Suparman Laporkan Zukri, Tony dan Gumpita ke Polda Riau
Kamis 05 Mei 2016, 09:11 WIB
Bupati Rokan Hulu Suparman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu Suparman melaporkan tiga mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, Tony Hidayat dan Gumpita ke Polda Riau. Mantan Ketua DPRD Riau ini merasa namanya tercemar dan difitnah sehingga menjadi tersangka suap APBD Riau oleh KPK.
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
| Editor | : | TIS.FRc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama