Gratis Wajib Belajar 12 Tahun
Poto ilustrasi Int
Biaya Pendidikan Gratis Wajib Belajar 12 Tahun itu Bohong ?
Rabu 04 Mei 2016, 02:02 WIB
Poto ilustrasi Int
PEKANBARU. Riaumadani. com - Salah satu program untuk menunjang pendidikan gratis Wajib Belajar 12 Tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran dari APBN melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)
Aturan biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun dan Tingkat SMP/MTs Rp.1.000.000.- /siswa/tahun Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK dan MA sekarang ini 2016 naik dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp 1.400.00 (Satu juta empat ratus ribu) per siswa, program ini akan memiliki 2 konsekuensi.
Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut.
Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. Salah satu tujuannya adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai sederajat SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) namun semua itu hanya isapan jempol belaka.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang siswa kelas 2 MTs 02 Muhammadiyah didampingi orang tuanya, Selasa (03/05/2016) yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan bahwa pungutan atau pembayaran itu memang benar adanya. " Kami harus bayar uang SPP sebesar Rp 225.000,-/bulannya, uang ujian Rp.85.000,- dan uang Rapor Rp.25,000,-
Selain itu, lanjut nara sumber, ia juga harus membayar biaya daftar ulang untuk kenaikan kelas nanti, "Kami juga bayar Rp.230 ribu untuk biaya daftar ulang," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kamenag Kota Pekanbaru Drs.H.Rialis.MPd, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih adanya kesepakatan wali murid dengan komite Sekolah.
Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun.
NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.**
Aturan biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun dan Tingkat SMP/MTs Rp.1.000.000.- /siswa/tahun Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK dan MA sekarang ini 2016 naik dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp 1.400.00 (Satu juta empat ratus ribu) per siswa, program ini akan memiliki 2 konsekuensi.
Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut.
Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. Salah satu tujuannya adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai sederajat SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) namun semua itu hanya isapan jempol belaka.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang siswa kelas 2 MTs 02 Muhammadiyah didampingi orang tuanya, Selasa (03/05/2016) yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan bahwa pungutan atau pembayaran itu memang benar adanya. " Kami harus bayar uang SPP sebesar Rp 225.000,-/bulannya, uang ujian Rp.85.000,- dan uang Rapor Rp.25,000,-
Selain itu, lanjut nara sumber, ia juga harus membayar biaya daftar ulang untuk kenaikan kelas nanti, "Kami juga bayar Rp.230 ribu untuk biaya daftar ulang," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kamenag Kota Pekanbaru Drs.H.Rialis.MPd, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih adanya kesepakatan wali murid dengan komite Sekolah.
Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun.
NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.**
| Editor | : | Laporan HARDEDI |
| Kategori | : | Pendidikan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau