Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Pelantikan Kepala Daerah
Hari ini Mendagri Lantik Delapan Pasangan Calon Kepala Daerah
Kamis 21 April 2016, 23:55 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Ilustrasi

JAKARTA . Riaumadani. com - Sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum dilantik pasca Pilkada serentak 2015 lalu, akan dilantik di Jakarta pada Jumat (22/4/2016). Pelantikan rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Adapun delapan daerah itu yakni lima kabupaten dan satu kota di Sumatra Utara, diantaranya Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Karo, Simalungun serta Kota Gunung Sitoli. Sementara dua kabupaten lainnya ada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu.

"Kemaren kan pelantikan kepala daerah Pelalawan dan Rokan hulu tertunda, ini sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah). Tempatnya di Kemdagri," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Meski digelar di Jakarta, Tjahjo mengatakan pelantikan tetap dilakukan oleh Gubernur masing-masing wilayah dan disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Prinsipnya yang melantik tetap gubernur, didahului pembacaan SK (surat keputusan) Mendagri," katanya.

Namun, Tjahjo menambahkan khusus Simalungun, yang dilantik hanyalah bupati yaitu JR Saragih, sementara Wakil Bupati terpilih, Amran Sinaga tidak dapat dilantik. Lantaran harus menjalankan hukuman pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.**




Editor : TIS>HR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top