Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pelantikan Kepala Daerah
Hari ini Mendagri Lantik Delapan Pasangan Calon Kepala Daerah
Kamis 21 April 2016, 23:55 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Ilustrasi

JAKARTA . Riaumadani. com - Sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum dilantik pasca Pilkada serentak 2015 lalu, akan dilantik di Jakarta pada Jumat (22/4/2016). Pelantikan rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Adapun delapan daerah itu yakni lima kabupaten dan satu kota di Sumatra Utara, diantaranya Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Karo, Simalungun serta Kota Gunung Sitoli. Sementara dua kabupaten lainnya ada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu.

"Kemaren kan pelantikan kepala daerah Pelalawan dan Rokan hulu tertunda, ini sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah). Tempatnya di Kemdagri," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Meski digelar di Jakarta, Tjahjo mengatakan pelantikan tetap dilakukan oleh Gubernur masing-masing wilayah dan disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Prinsipnya yang melantik tetap gubernur, didahului pembacaan SK (surat keputusan) Mendagri," katanya.

Namun, Tjahjo menambahkan khusus Simalungun, yang dilantik hanyalah bupati yaitu JR Saragih, sementara Wakil Bupati terpilih, Amran Sinaga tidak dapat dilantik. Lantaran harus menjalankan hukuman pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.**




Editor : TIS>HR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top