Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
SPPT PBB 2016
Yuliasman.SH: Dispenda Kota Pekanbaru Cetak 270 Ribu SPPT PBB 2016
Kamis 21 April 2016, 23:45 WIB
Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman.SH
PEKANBARU - Guna meningkatkan pelayanan optimal kepada wajib pajak (WP) Pekanbaru, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru mencetak lebih 270 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016.

"Kita sedang mencetak SPPT PBB untuk 270 ribuan wajib pajak. Sebagian sudah dicap yang nantinya akan diserahkan ke UPTD Kecamatan untuk distribusikan," kata Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman,.SH, Selasa (19/04/2016) di Pekanbaru.

SPPT itu dicetak dengan mesin khusus. Mesin cetak yang dimiliki Dispenda ada empat. "Ini non stop 24 jam," sebutnya.

Mengantisipasi kerusakan, mesin dioperasikan secara bergantian. Tiga mesin beroperasi, satu mesin dicadangkan. Yuliasman menyebut SPPT diperkirakan selesai satu pekan lagi.

"Perkiraannya selesai seminggu lagi. Baru habis itu diserahkan ke tujuh UPTD yang ada di kecamatan. Yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing kelurahan," sebutnya.

Setelah didistribusikan nantinya masing-masing UPTD akan mendata kembali berapa WP yang sudah membayar pajaknya. Untuk data WP sendiri masih berkemungkinan terus bertambah.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus. "Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen. Kalau yang di atas Rp100 ribu sampai Rp1 juta dipotong 50 persen. Dan yang di atas Rp1 juta mendapat potongan 40 persen," paparnya. **




Editor : TAM
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top