Pengeroyokan Mahasiswa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Oknum ASN Pemprov Riau Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
Senin 18 April 2016, 13:32 WIB
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
PEKANBARU. Riaumadani. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswa saat menggelar demo di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Riau (Gubri).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
| Editor | : | Tis.B.one |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan