
Pengeroyokan Mahasiswa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Oknum ASN Pemprov Riau Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
Senin 18 April 2016, 13:32 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswa saat menggelar demo di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Riau (Gubri).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
Editor | : | Tis.B.one |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan