Pengeroyokan Mahasiswa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Oknum ASN Pemprov Riau Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
Senin 18 April 2016, 13:32 WIB
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
PEKANBARU. Riaumadani. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswa saat menggelar demo di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Riau (Gubri).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
| Editor | : | Tis.B.one |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau