Bumi Lancang Kuning Lumbung Koruptor,?
Plt Gubri menandatangani MoU pada Rakor dan Supervisi Pencegahan dan
Penindakan Korupsi Terintergrasi di Provinsi Riau dengan KPK RI di Balai
Serindit Gedung Daerah.
Sangat Miris Negeri Melayu Negeri Agamis , KPK Buka Kantor di Provinsi Riau
Minggu 17 April 2016, 12:15 WIB
Plt Gubri menandatangani MoU pada Rakor dan Supervisi Pencegahan dan
Penindakan Korupsi Terintergrasi di Provinsi Riau dengan KPK RI di Balai
Serindit Gedung Daerah.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Maraknya persoalan kasus korupsi terjadi di Riau, secara tidak telah membawa persoalan tersendiri bagi seluruh masyarakat Riau. Dengan sendirinya Riau sudah dicap sebagai daerah lumbung koruptor dengan banyak pejabat dan anggota Dewan yang berhadapan dengan aparat hukum, terutama KPK.
Bahkan dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Riau, sudah tiga Gubernur Riau yang harus berhadapan dengan Lembaga Antirasuah dengan kasus yang sama yakni menyangkut korupsi.
Menghadapi persoalan tersebut, KPK akan membentuk Satuan Tugas Khusus Terpadu (Satgas) KPK di enam provinsi, yakni di Sumatera Utara, Riau, Banten, dan tiga daerah penerima otonomi khusus (Otsus) seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh. Alasan pembentukan Satgas adalah karena seringnya kepala daerah dari enam provinsi tersebut tersangkut kasus korupsi.
Bahkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, minggu kemarin, mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi akan memaksimalkan upaya pencegahan korupsi di Bumi Lancang Kuning. Didirikannya kantor perwakilan KPK di Riau, diharapkan upaya pencegahan korupsi di Riau bisa berjalan dengan maksimal.
Khusus di Riau, KPK berjanji secepatnya merealisasikan rencana tersebut. Bahkan masalah ini sudah dibahas dengan Plt Gubri. Sistem ini, telah dilakukan lebih dulu di Provinsi Banten. Di mana, Provinsi Banten telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi KPK selama proses pendampingan dan pengawasan.
Rencana KPK membuka kantor perwakilan di Riau merupakan terobosan baru dilakukan institusi itu guna mengawasi daerah-daerah yang dicatat rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Saut mengatakan, korupsi tetap terjadi dan menjamur di Indonesia, dan Riau, karena gaya hidup pejabat suka akan hal bermewah-mewah. Tak hanya itu, tuturnya, masih banyak pejabat teras di Bumi Lancang Kuning, belum melaporkan jumlah harta kekayaan mereka miliki ke KPK.
Saut juga mengatakan hal tersebut ditujukan agar KPK lebih peka terhadap kasus korupsi yang ada di daerah. "Sudah dibicarakan, bagaiman nanti kemudian kita bisa hadir ditengah-tengah masyarakat. Supaya kuping kami lebih peka. Kalau tidak ditungguin, orang jahat akan jalan terus,'' jelasnya.
Bahkan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, secara tegas mengatakan KPK memberikan perhatian khusus pada Provinsi Riau lantaran pejabat di provinsi tersebut banyak yang telah terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan statistik sejak 2007, khusus Provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang.
Dari jumlah pejabat tersebut, tiga diantaranya merupakan Gubernur. Sementara dari pihak legislatif, terdapat 11 anggota DPRD Riau yang tersandung kasus korupsi di KPK. Selain itu terdapat delapan pejabat eselon, dua orang BUMN atau swasta dan seorang lainnya dari Riau yang menjadi pasien KPK.
''Secara statistik dikategorikan anggota DPRD 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada 8 orang, gubernur tiga orang, swasta atau BUMN sebanyak dua orang dan lainnya seorang,'' ungkapnya.
Puluhan orang itu terjerat kasus korupsi di berbagai sektor di Provinsi Riau. Untuk sektor perizinan, misalnya, KPK menangani 6 perkara tindak pidana korupsi.
''Terbanyak di sektor pengurusan anggaran, yakni 21 perkara, dan sektor pengadaan barang dan jasa ada satu perkara,'' jelasnya.
Namun, sebelum langkah membuka kantor perwakilan, pihaknya akan meminta komitmen seluruh pejabat di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama mencegah korupsi. KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi agar kasus korupsi tidak terulang kembali.
''KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa dan perizinan sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi,'' katanya.
Hal tersebut didukung Wakil rakyat di DPRD Riau M Adil yang mendukung rencana KPK membuka kantor perwakilan di Pekanbaru, sebagai upaya penyelamatan Riau dari praktek korupsi.
Wakil rakyat tentunya sangat mendukung sekali kalau memang rencana tersebut akan segera direalisasikan. Pasalnya, kata dia, kondisi Riau saat ini memang mengkawatirkan untuk masalah korupsi.
Namun Adil mengingatkan, nantinya setelah membuka kantor perwakilan di Pekanbaru, dengan bergaul dan berkawan dengan para pejabat Riau, KPK tetap mempertahankan integritasnya dan jangan sampai masuk angin.
Menurut Adil, saat ini merupakan masa-masa rawan, yang memang perlu perhatian khusus dan dikawal oleh pihak KPK, karena tidak lama lagi akan dilakukan pembahasan APBD Perubahan dan selanjutnya APBD murni tahun depan.
Diketahui, selain KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Perubahan, juga ada rentetetan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari.
Sementara, dari perjalanan sebelumnya, 14 Juni 2013, tepatnya pada hari Jumat, yang disebut sebut sebagai hari keramat, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).
Adapun untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
Persoalan hukum ini tidak saja dilakukan KPK, namun sejumlah kasus korupsi juga dilakukan aparat Kejaksaan dan Kepolisian. Dan jumlah korupsi yang ditangani jumlahnya tidak kalah dengan jumlah yang ditangani KPK.
KPK juga mengingatkan Plt Gubri waspada terhadap orang-orang yang ada di sekelilingnya, karena mereka bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat, sehingga terjadi perbuatan korupsi.
Pemerintah daerah dinilai sering mendapat tekanan dari dari luar seperti pihak pengusaha atau swasta. Pihak luar ini juga tak jarang turut mempengaruhi kebijakan kepala daerah.
Bahkan Rapat koordinasi juga ditandai penandatangan Mou Pencegahan Korupsi yang mencakup sembilan poin.
Kesembilan poin itu adalah, melaksanakan perencanaan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalu implementasi e-Planning. Selanjutnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-Procurement. Kemudian melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.
Poin keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan struktural. Selanjutnya melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi secara pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Poin ketujuh, memperkuat sistem integirtas pemerin-tahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi dan LHKPN dan dilanjutkan membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyrakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Poin kedelapan adalah melaksanakan perbaikan pengecekan pemberdayaan manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan dan terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.HR**
Bahkan dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Riau, sudah tiga Gubernur Riau yang harus berhadapan dengan Lembaga Antirasuah dengan kasus yang sama yakni menyangkut korupsi.
Menghadapi persoalan tersebut, KPK akan membentuk Satuan Tugas Khusus Terpadu (Satgas) KPK di enam provinsi, yakni di Sumatera Utara, Riau, Banten, dan tiga daerah penerima otonomi khusus (Otsus) seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh. Alasan pembentukan Satgas adalah karena seringnya kepala daerah dari enam provinsi tersebut tersangkut kasus korupsi.
Bahkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, minggu kemarin, mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi akan memaksimalkan upaya pencegahan korupsi di Bumi Lancang Kuning. Didirikannya kantor perwakilan KPK di Riau, diharapkan upaya pencegahan korupsi di Riau bisa berjalan dengan maksimal.
Khusus di Riau, KPK berjanji secepatnya merealisasikan rencana tersebut. Bahkan masalah ini sudah dibahas dengan Plt Gubri. Sistem ini, telah dilakukan lebih dulu di Provinsi Banten. Di mana, Provinsi Banten telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi KPK selama proses pendampingan dan pengawasan.
Rencana KPK membuka kantor perwakilan di Riau merupakan terobosan baru dilakukan institusi itu guna mengawasi daerah-daerah yang dicatat rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Saut mengatakan, korupsi tetap terjadi dan menjamur di Indonesia, dan Riau, karena gaya hidup pejabat suka akan hal bermewah-mewah. Tak hanya itu, tuturnya, masih banyak pejabat teras di Bumi Lancang Kuning, belum melaporkan jumlah harta kekayaan mereka miliki ke KPK.
Saut juga mengatakan hal tersebut ditujukan agar KPK lebih peka terhadap kasus korupsi yang ada di daerah. "Sudah dibicarakan, bagaiman nanti kemudian kita bisa hadir ditengah-tengah masyarakat. Supaya kuping kami lebih peka. Kalau tidak ditungguin, orang jahat akan jalan terus,'' jelasnya.
Bahkan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, secara tegas mengatakan KPK memberikan perhatian khusus pada Provinsi Riau lantaran pejabat di provinsi tersebut banyak yang telah terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan statistik sejak 2007, khusus Provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang.
Dari jumlah pejabat tersebut, tiga diantaranya merupakan Gubernur. Sementara dari pihak legislatif, terdapat 11 anggota DPRD Riau yang tersandung kasus korupsi di KPK. Selain itu terdapat delapan pejabat eselon, dua orang BUMN atau swasta dan seorang lainnya dari Riau yang menjadi pasien KPK.
''Secara statistik dikategorikan anggota DPRD 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada 8 orang, gubernur tiga orang, swasta atau BUMN sebanyak dua orang dan lainnya seorang,'' ungkapnya.
Puluhan orang itu terjerat kasus korupsi di berbagai sektor di Provinsi Riau. Untuk sektor perizinan, misalnya, KPK menangani 6 perkara tindak pidana korupsi.
''Terbanyak di sektor pengurusan anggaran, yakni 21 perkara, dan sektor pengadaan barang dan jasa ada satu perkara,'' jelasnya.
Namun, sebelum langkah membuka kantor perwakilan, pihaknya akan meminta komitmen seluruh pejabat di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama mencegah korupsi. KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi agar kasus korupsi tidak terulang kembali.
''KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa dan perizinan sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi,'' katanya.
Hal tersebut didukung Wakil rakyat di DPRD Riau M Adil yang mendukung rencana KPK membuka kantor perwakilan di Pekanbaru, sebagai upaya penyelamatan Riau dari praktek korupsi.
Wakil rakyat tentunya sangat mendukung sekali kalau memang rencana tersebut akan segera direalisasikan. Pasalnya, kata dia, kondisi Riau saat ini memang mengkawatirkan untuk masalah korupsi.
Namun Adil mengingatkan, nantinya setelah membuka kantor perwakilan di Pekanbaru, dengan bergaul dan berkawan dengan para pejabat Riau, KPK tetap mempertahankan integritasnya dan jangan sampai masuk angin.
Menurut Adil, saat ini merupakan masa-masa rawan, yang memang perlu perhatian khusus dan dikawal oleh pihak KPK, karena tidak lama lagi akan dilakukan pembahasan APBD Perubahan dan selanjutnya APBD murni tahun depan.
Diketahui, selain KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Perubahan, juga ada rentetetan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari.
Sementara, dari perjalanan sebelumnya, 14 Juni 2013, tepatnya pada hari Jumat, yang disebut sebut sebagai hari keramat, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).
Adapun untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
Persoalan hukum ini tidak saja dilakukan KPK, namun sejumlah kasus korupsi juga dilakukan aparat Kejaksaan dan Kepolisian. Dan jumlah korupsi yang ditangani jumlahnya tidak kalah dengan jumlah yang ditangani KPK.
KPK juga mengingatkan Plt Gubri waspada terhadap orang-orang yang ada di sekelilingnya, karena mereka bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat, sehingga terjadi perbuatan korupsi.
Pemerintah daerah dinilai sering mendapat tekanan dari dari luar seperti pihak pengusaha atau swasta. Pihak luar ini juga tak jarang turut mempengaruhi kebijakan kepala daerah.
Bahkan Rapat koordinasi juga ditandai penandatangan Mou Pencegahan Korupsi yang mencakup sembilan poin.
Kesembilan poin itu adalah, melaksanakan perencanaan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalu implementasi e-Planning. Selanjutnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-Procurement. Kemudian melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.
Poin keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan struktural. Selanjutnya melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi secara pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Poin ketujuh, memperkuat sistem integirtas pemerin-tahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi dan LHKPN dan dilanjutkan membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyrakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Poin kedelapan adalah melaksanakan perbaikan pengecekan pemberdayaan manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan dan terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.HR**
| Editor | : | Tis.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau