Stadion Utama Riau
Stadion Utama Riau stadion ke 16 terbaik di dunia dengan kapasitas 45 ribu penonton
KPK Minta Pemerintah Provinsi Riau Fungsikan Stadion Utama
Kamis 14 April 2016, 15:56 WIB
Stadion Utama Riau stadion ke 16 terbaik di dunia dengan kapasitas 45 ribu penonton
PEKANBARU. Riaumandiri. com - Tidak hanya perihal pencegahan korupsi, keberadaan Stadion Utama Riau juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, Pemprov Riau diminta segera memungsikan gedung olahraga tersebut.
Pasalnya, pembangunan gedung itu sudah memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sangat disayangkan jika gedung itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat."Stadion Utama Riau sudah terlalu lama tidak berfungsi.
KPK datang ke Riau ini untuk membantu agar Pemprov Riau agar Stadion Utama Riau segera digunakan,'' kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Pihaknya menilai, apa yang terjadi pada Stadion Utama Riau tak jauh berbeda dengan Kompleks Hambalang, di Jawa Barat. Hingga saat ini, penyelesaian masalah fasilitas olahraga itu juga belum kunjung ada. ''sangat disayangkan apabila fasilitas yang ada dibiarkan begitu saja, seharusnya stadion dapat segera digunakan untuk olahraga oleh masyarakat,'' tuturnya.
Ia mengatakan kedatangannya juga sekaligus memberi peluang kepada Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman agar bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya sudah membawa surat rekomendasi untuk penyelesaian tersebut langsung dari Ketua KPK Agus Raharjo.
KPK berharap Pemprov Riau bisa menyelesaikan sisa utang pembayaran stadion utama yang sudah lama tak terselesaikan. ''Yang lalu biarlah berlalu, soal serah terima atau persoalan administrasi yang belum terselesaikan, kiranya bisa diselesaikan setelah adanya rekomendasi dari kami (KPK),'' tambah Saut.
Untuk diketahui, hutang Stadion Utama Riau sekitar Rp115 miliar sejak tahun 2012 saat pelaksanaan PON di Riau. Saat itu Gubernur Riau, Rusli Zainal, hingga berakhir masa jabatan tahun 2013 sudah menganggarkan dana APBD untuk melunasi utang kepada pihak kontraktor.
Rusli Zainal juga sudah pernah meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau selaku kuasa anggaran untuk mengaudit menyeluruh untuk pembayaran hutang ke stadion utama. Sayangnya, beberapa kali anggaran selalu ditolak DPRD Riau yang ketakutan karena Rusli Zainal di tahun 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal Rusli ditetapkan tersangka bukan karena persoalan stadion utama, melainkan dugaan suap Perda perpanjangan proyek multiyears untuk venues menembak. Saat itu, DPRD Riau meminta dana untuk meloloskan Perda proyek multiyears.
Imbas dari masalah hutang itu, stadion utama hingga sekarang belum serah terima dari pihak kontraktor ke Pemprov Riau. Karena belum serah terima, stadion yang pernah masuk nominasi stadion ke 16 terbaik di dunia dengan kapasitas 45 ribu penonton itu mangkrak.
Kini, stadion tak terurus, rumput liar tumbuh subur di lapangan sepak bola termasuk tamannya. Stadion utama kini jadi ajang tempat pacaran dan geng motor. Dengan adanya rekomendasi KPK, diharapkan stadion utama bisa terselesaikan Pemprov Riau.**
Pasalnya, pembangunan gedung itu sudah memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sangat disayangkan jika gedung itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat."Stadion Utama Riau sudah terlalu lama tidak berfungsi.
KPK datang ke Riau ini untuk membantu agar Pemprov Riau agar Stadion Utama Riau segera digunakan,'' kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Pihaknya menilai, apa yang terjadi pada Stadion Utama Riau tak jauh berbeda dengan Kompleks Hambalang, di Jawa Barat. Hingga saat ini, penyelesaian masalah fasilitas olahraga itu juga belum kunjung ada. ''sangat disayangkan apabila fasilitas yang ada dibiarkan begitu saja, seharusnya stadion dapat segera digunakan untuk olahraga oleh masyarakat,'' tuturnya.
Ia mengatakan kedatangannya juga sekaligus memberi peluang kepada Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman agar bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya sudah membawa surat rekomendasi untuk penyelesaian tersebut langsung dari Ketua KPK Agus Raharjo.
KPK berharap Pemprov Riau bisa menyelesaikan sisa utang pembayaran stadion utama yang sudah lama tak terselesaikan. ''Yang lalu biarlah berlalu, soal serah terima atau persoalan administrasi yang belum terselesaikan, kiranya bisa diselesaikan setelah adanya rekomendasi dari kami (KPK),'' tambah Saut.
Untuk diketahui, hutang Stadion Utama Riau sekitar Rp115 miliar sejak tahun 2012 saat pelaksanaan PON di Riau. Saat itu Gubernur Riau, Rusli Zainal, hingga berakhir masa jabatan tahun 2013 sudah menganggarkan dana APBD untuk melunasi utang kepada pihak kontraktor.
Rusli Zainal juga sudah pernah meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau selaku kuasa anggaran untuk mengaudit menyeluruh untuk pembayaran hutang ke stadion utama. Sayangnya, beberapa kali anggaran selalu ditolak DPRD Riau yang ketakutan karena Rusli Zainal di tahun 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal Rusli ditetapkan tersangka bukan karena persoalan stadion utama, melainkan dugaan suap Perda perpanjangan proyek multiyears untuk venues menembak. Saat itu, DPRD Riau meminta dana untuk meloloskan Perda proyek multiyears.
Imbas dari masalah hutang itu, stadion utama hingga sekarang belum serah terima dari pihak kontraktor ke Pemprov Riau. Karena belum serah terima, stadion yang pernah masuk nominasi stadion ke 16 terbaik di dunia dengan kapasitas 45 ribu penonton itu mangkrak.
Kini, stadion tak terurus, rumput liar tumbuh subur di lapangan sepak bola termasuk tamannya. Stadion utama kini jadi ajang tempat pacaran dan geng motor. Dengan adanya rekomendasi KPK, diharapkan stadion utama bisa terselesaikan Pemprov Riau.**
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham