Layanan Safe Deposit Box BRK
Menara Dang Merdu Bank Riau KepriCabang utama jalan Sudirman Pekanbaru
Cabang Utama Bank Riau Kepri Hadirkan Layanan Safe Deposit Box Buat Nasabah
Kamis 07 April 2016, 06:48 WIB
Menara Dang Merdu Bank Riau KepriCabang utama jalan Sudirman Pekanbaru
PEKANBARU.Riaumadani.com - Kantor Cabang Utama Bank Riau Kepri (BRK) saat ini siap memberikan layanan Safe Deposit Box (SDB) kepada nasabahnya. Surat dan barang berharga akan lebih aman disimpan dengan layanan ini.
Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, Syamsul Bahri, mengatakan, layanan ini di Pekanbaru hanya dihadirkan di kantor cabang utama. Fasilitas ini disediakan bersamaan dengan hadirnya Gedung Menara Bank Riau Kepri tersebut.
''Mulai minggu depan penyewaan SDB sudah bisa dilakukan. Nasabah sudah bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini,'' kata Syamsul didampingi Pemimpin Bagian Pengembangan Produk Bank Riau Kepri, Aulia Farkhan, Senin (4/4/2016).
Dikatakan, syarat untuk menjadi pelanggan fasilitas SDB ini harus lebih dulu menjadi nasabah Bank Riau Kepri. Baik nasabah tabungan, giro maupun deposito bank milik pemerintah daerah Riau ini.
Pemanfaat layanan SDB ini juga bisa untuk beragam segmen. Mulai nasabah perorangan, perusahaan atau yayasan maupun instansi atau lembaga pemerintahan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah SDB yang disiapkan sebanyak 1.171 kotak. Terdiri dari tiga tipe yakni tipe A atau tipe kecil, tipe B atau tipe menengah dan tipe C atau tipe besar.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan tiap-tiap tipe ini harus memiliki batas minimal deposito. Untuk tipe A minimal Rp 10 juta, tipe B sebesar Rp 20 juta sedangkan tipe C minimal Rp 30 juta.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketentuan umum. Seperti mengisi formulir, identitas diri, pas foto terbaru dan penting juga menandatangani perjanjian sewa-menyewa.
''Sewa menyewa ini jangka waktunya enam bulan dan satu tahun. Biaya sewa mulai dari Rp 250 sampai Rp 800 ribu tergantung tipe dan jangka waktu sewa. Jika habis masa sewanya pelanggan bisa memperpanjang kembali,'' katanya.
Diakuinya, sebelumnya layanan ini sudah lebih dulu diluncurkan Bank Riau Kepri di Kantor Cabang Bangkinang pada tahun lalu. Barang berharga yang dapat disimpan di layanan SDB diantaranya surat tanah, sertifikat, deposito, emas dan surat serta barang berharga lainnya. Tentunya ada barang yang tidak boleh seperti senjata, mudah meledak, narkoba atau yang berbahaya lainnya.
Tempat penyimpanan disiapkan ruang sendiri dengan akses khusus. Pengamanan terjamin, dan ruangan khusus tahan api. Kotak penyinpanan juga terbuat dari baja.
''Kita menargetkan tahun ini bisa disewakan seribu kotak. Kita optimis karena masyarakat Pekanbaru sudah sangat memperhatikan keamanan. Bahkan saat ini sudah banyak menanyakan fasilitas layanan ini,'' katanya. **
Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, Syamsul Bahri, mengatakan, layanan ini di Pekanbaru hanya dihadirkan di kantor cabang utama. Fasilitas ini disediakan bersamaan dengan hadirnya Gedung Menara Bank Riau Kepri tersebut.
''Mulai minggu depan penyewaan SDB sudah bisa dilakukan. Nasabah sudah bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini,'' kata Syamsul didampingi Pemimpin Bagian Pengembangan Produk Bank Riau Kepri, Aulia Farkhan, Senin (4/4/2016).
Dikatakan, syarat untuk menjadi pelanggan fasilitas SDB ini harus lebih dulu menjadi nasabah Bank Riau Kepri. Baik nasabah tabungan, giro maupun deposito bank milik pemerintah daerah Riau ini.
Pemanfaat layanan SDB ini juga bisa untuk beragam segmen. Mulai nasabah perorangan, perusahaan atau yayasan maupun instansi atau lembaga pemerintahan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah SDB yang disiapkan sebanyak 1.171 kotak. Terdiri dari tiga tipe yakni tipe A atau tipe kecil, tipe B atau tipe menengah dan tipe C atau tipe besar.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan tiap-tiap tipe ini harus memiliki batas minimal deposito. Untuk tipe A minimal Rp 10 juta, tipe B sebesar Rp 20 juta sedangkan tipe C minimal Rp 30 juta.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketentuan umum. Seperti mengisi formulir, identitas diri, pas foto terbaru dan penting juga menandatangani perjanjian sewa-menyewa.
''Sewa menyewa ini jangka waktunya enam bulan dan satu tahun. Biaya sewa mulai dari Rp 250 sampai Rp 800 ribu tergantung tipe dan jangka waktu sewa. Jika habis masa sewanya pelanggan bisa memperpanjang kembali,'' katanya.
Diakuinya, sebelumnya layanan ini sudah lebih dulu diluncurkan Bank Riau Kepri di Kantor Cabang Bangkinang pada tahun lalu. Barang berharga yang dapat disimpan di layanan SDB diantaranya surat tanah, sertifikat, deposito, emas dan surat serta barang berharga lainnya. Tentunya ada barang yang tidak boleh seperti senjata, mudah meledak, narkoba atau yang berbahaya lainnya.
Tempat penyimpanan disiapkan ruang sendiri dengan akses khusus. Pengamanan terjamin, dan ruangan khusus tahan api. Kotak penyinpanan juga terbuat dari baja.
''Kita menargetkan tahun ini bisa disewakan seribu kotak. Kita optimis karena masyarakat Pekanbaru sudah sangat memperhatikan keamanan. Bahkan saat ini sudah banyak menanyakan fasilitas layanan ini,'' katanya. **
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Ekonomi |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau