Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
SYARAT CALON PERSEORANGAN 7,5 % dari DPT
Syarat Calon Perseorangan Untuk Pilkada Pekanbaru 47.041, dan Kampar 40.863
Kamis 07 April 2016, 06:19 WIB
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid
PEKANBARU. Riaumadani.com  - Pilkada serentak di Provinsi Riau yang akan dilaksanakan di dua daerah, Pekanbaru yakni Pekanbaru dan Kampar pada 2017 mendatang telah banyak memunculkan bakal calon kepala daerah. Selain calon asal partai, diprediksi akan banyak muncul calon dari perseorangan.

Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, untuk menghadapi pemilihan Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. KPU sudah menyiapkan beberapa agenda, termasuk terkait dengan persyaratan calon perseorangan. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat informasi banyak orang yang akan maju menjadi calon perseorangan.

''Syarat untuk maju dari calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Di mana jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih. Jadi 627.212 x 7,5 persen sama dengan 47.041 dukungan KTP. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Jadi 544.840 x 7,5 persen sama dengan 40.863 dukungan KTP,'' jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya informasi tersebut nantinya para calon perseorangan dapat menyiapkan diri sejak dini untuk mengumpulkan dukungan. Namun diharapkannya, bahwa calon dari perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal sehingga nanti jika ada yang gagal verifikasi tidak perlu mengumpulkan dukungan ulang.

''Untuk itu kami mengundang KPU Kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan,'' jelasnya.

Setelah nantinya ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU, maka selanjutnya pihak KPU akan melakukan pengecekan dengan turun dari rumah ke rumah untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut. Apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak, apakah sesuai dengan umur, kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ''Syaratnya akan kami umumkan di media massa dimulai sejak 24 Juni hingga 12 juli mendatang,'' jelasnya.**




Editor : Tis.RP
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top