SYARAT CALON PERSEORANGAN 7,5 % dari DPT
Syarat Calon Perseorangan Untuk Pilkada Pekanbaru 47.041, dan Kampar 40.863
Kamis 07 April 2016, 06:19 WIB
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid
PEKANBARU. Riaumadani.com - Pilkada serentak di Provinsi Riau yang akan dilaksanakan di dua daerah, Pekanbaru yakni Pekanbaru dan Kampar pada 2017 mendatang telah banyak memunculkan bakal calon kepala daerah. Selain calon asal partai, diprediksi akan banyak muncul calon dari perseorangan.
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, untuk menghadapi pemilihan Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. KPU sudah menyiapkan beberapa agenda, termasuk terkait dengan persyaratan calon perseorangan. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat informasi banyak orang yang akan maju menjadi calon perseorangan.
''Syarat untuk maju dari calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Di mana jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih. Jadi 627.212 x 7,5 persen sama dengan 47.041 dukungan KTP. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Jadi 544.840 x 7,5 persen sama dengan 40.863 dukungan KTP,'' jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya informasi tersebut nantinya para calon perseorangan dapat menyiapkan diri sejak dini untuk mengumpulkan dukungan. Namun diharapkannya, bahwa calon dari perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal sehingga nanti jika ada yang gagal verifikasi tidak perlu mengumpulkan dukungan ulang.
''Untuk itu kami mengundang KPU Kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan,'' jelasnya.
Setelah nantinya ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU, maka selanjutnya pihak KPU akan melakukan pengecekan dengan turun dari rumah ke rumah untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut. Apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak, apakah sesuai dengan umur, kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ''Syaratnya akan kami umumkan di media massa dimulai sejak 24 Juni hingga 12 juli mendatang,'' jelasnya.**
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, untuk menghadapi pemilihan Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. KPU sudah menyiapkan beberapa agenda, termasuk terkait dengan persyaratan calon perseorangan. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat informasi banyak orang yang akan maju menjadi calon perseorangan.
''Syarat untuk maju dari calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Di mana jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih. Jadi 627.212 x 7,5 persen sama dengan 47.041 dukungan KTP. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Jadi 544.840 x 7,5 persen sama dengan 40.863 dukungan KTP,'' jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya informasi tersebut nantinya para calon perseorangan dapat menyiapkan diri sejak dini untuk mengumpulkan dukungan. Namun diharapkannya, bahwa calon dari perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal sehingga nanti jika ada yang gagal verifikasi tidak perlu mengumpulkan dukungan ulang.
''Untuk itu kami mengundang KPU Kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan,'' jelasnya.
Setelah nantinya ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU, maka selanjutnya pihak KPU akan melakukan pengecekan dengan turun dari rumah ke rumah untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut. Apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak, apakah sesuai dengan umur, kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ''Syaratnya akan kami umumkan di media massa dimulai sejak 24 Juni hingga 12 juli mendatang,'' jelasnya.**
Editor | : | Tis.RP |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB