Penimbunan BBM Solar
Polda Riau Ungkap Penimbunanan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi
Jumat 20 Juni 2014, 01:24 WIB
SPBU Kubang Raya Kualu
PEKANBARU Riaumadani.com - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktik ilegal tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu [18/6] sekitar pukul 23.30 WIB, dengan mengamankan 13 ribu liter solar dari empat kendaraan bersama lima orang tersangka.
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
Editor | : | Sumber : TAM/Rp |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem