Penimbunan BBM Solar
SPBU Kubang Raya Kualu
Polda Riau Ungkap Penimbunanan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi
Jumat 20 Juni 2014, 01:24 WIB
SPBU Kubang Raya Kualu
PEKANBARU Riaumadani.com - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktik ilegal tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu [18/6] sekitar pukul 23.30 WIB, dengan mengamankan 13 ribu liter solar dari empat kendaraan bersama lima orang tersangka.
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
| Editor | : | Sumber : TAM/Rp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau