Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pajak Perusahaan
Suyatno, "Tagih Pajak Perusahaan Perkebunan, Lahan Di Rohil Bayar Pajaknya kok di Sumut"
Rabu 23 Maret 2016, 23:08 WIB
Bupati Rohil Suyatno.AMp

BAGAN SIAPIAPI. Riuamadani.com - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, menekankan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk menagih pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan.

"Kita sangat menyayangkan lahan berada di Rohil. Tapi bayar pajak ke Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lahan yang sangat fantastis seluas 759 hektare," cetus Bupati Suyatno, dalam Musrenbang Rohil, Selasa (22/3/2016).

Ia mengatakan, Dispenda harus jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan berdomisili di Rohil tentu harus bayar pajak di Rohil.

Dan masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Jangan berharap dengan DBH. Jika potensi SDA dapat digali akan bisa meningkatkan sumber PAD. "Kita minta Dispenda turun ke lapangan, mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga perusahaan perkebunan ini taat bayar pajak di kampung halaman ini. Jangan sampai lagi bayar pajak di luar Rohil," kata Bupati menegaskan.**




Editor : Ishaq.y.hr
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top