Paripurna PAW DPRD Rohil
Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Rohil masa jabatan 2014-2019 pelantikan Imam Soroso, SE, menggantikan M
Ridwan, S.IP dari Fraksi Demokrat, Senin (
Imam Suroso Resmi Jadi Anggota DPRD Rohil PAW M. Ridwan dari Partai Demokrat
Selasa 15 Maret 2016, 00:06 WIB
Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Rohil masa jabatan 2014-2019 pelantikan Imam Soroso, SE, menggantikan M
Ridwan, S.IP dari Fraksi Demokrat, Senin (
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019 pelantikan Imam Soroso, SE, menggantikan M Ridwan, S.IP dari Fraksi Demokrat, yang mencalonkan diri menjadi wakil bupati beberapa waktu lalu.
Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dalam sidang paripurna istimewa, Senin (14/3/16) di gedung dewan, disaksikan Wakil Bupati Erianda.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan.
Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(adv)
Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dalam sidang paripurna istimewa, Senin (14/3/16) di gedung dewan, disaksikan Wakil Bupati Erianda.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan.
Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(adv)
| Editor | : | Ishaq,y |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham