Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
Ilegal Loging
Bripka AG Dihukum 3,5 Tahun Lantaran Terlibat Ilegal logging
Kamis 19 Juni 2014, 04:42 WIB
Poto Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Brigadir Kepala [Bripka] AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan pada persidangan Rabu [18/6] lalu di Pengadilan Negeri [PN] Pelalawan. Oknum polisi bertugas di Polres Pelalawan itu, terlibat kasus Ilegal Logging yang ditangani Polsek Pangkalan Kerinci.

Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang, kepada wartawan Kamis [19/6] menjelaskan, kasus hukum terdakwa Bripka AG dinyatakan sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Menyusul majelis hakim yang diketuai oleh Riko sendiri menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang tertangkap di pelabuhan Tanjung Putus Pangkalan Kerinci sedang mengakut kayu tanpa dokumen.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dokumen. Dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Riko.**




Editor : Sumber : Tis/TP
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top