Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama   ●   
  • Plt Bupati Asmar Temui Pj Gubernur Riau, Sampaikan Lima Permohonan   ●   
  • RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*   ●   
  • Husni Merza: Maknai MTQ Ini Dengan Sungguh-sungguh, Amalkan Isi Yang Terkandung di Dalamnya   ●   
  • PT EkaSapta Paramita Energy (EPE) Kembali Perbaiki Jalan yang Berlobang di Kampung Sungai Rawa   ●   
Ilegal Loging
Bripka AG Dihukum 3,5 Tahun Lantaran Terlibat Ilegal logging
Kamis 19 Juni 2014, 04:42 WIB
Poto Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Brigadir Kepala [Bripka] AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan pada persidangan Rabu [18/6] lalu di Pengadilan Negeri [PN] Pelalawan. Oknum polisi bertugas di Polres Pelalawan itu, terlibat kasus Ilegal Logging yang ditangani Polsek Pangkalan Kerinci.

Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang, kepada wartawan Kamis [19/6] menjelaskan, kasus hukum terdakwa Bripka AG dinyatakan sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Menyusul majelis hakim yang diketuai oleh Riko sendiri menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang tertangkap di pelabuhan Tanjung Putus Pangkalan Kerinci sedang mengakut kayu tanpa dokumen.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dokumen. Dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Riko.**




Editor : Sumber : Tis/TP
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top