Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau
Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Hasil Audit BPKP, Terdapat Kerugian Negara Rp8,3 M
Senin 07 Maret 2016, 22:59 WIB
Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
PEKANBARU. Riaumadani.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Riau, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau.
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
| Editor | : | Tis.Hr |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham