Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau
			
			Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
			
					
										Hasil Audit BPKP, Terdapat Kerugian Negara Rp8,3 M
			
        		Senin 07 Maret 2016, 22:59 WIB
        
			Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
     			PEKANBARU. Riaumadani.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Riau, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau.
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
     		
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
| Editor | : | Tis.Hr | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau