Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Izin Operasi Perkebunan
Komisi A DPRD Rohil Pertanyakan Izin Operasi Perkebunan
Jumat 26 Februari 2016, 01:30 WIB
Abu Khoiri Ketua Komisi A DPRD Rohil
BAGAN SIAPIAPI, Riaumadani. com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir tengah pertanyakan tentang  perusahaan perkebunan di Rokan Hilir yang diduga melangar ketentuan dalam menjalankan usahanya.Selain merugikan daerah, juga di duga tidak memiliki izin beroperasi. Kamis (25/2/2016)

Abu Khoiri selaku Ketua Komisi A DPRD Rohil saat di komfirmasi katanya sedang mempelajari perusahaan perkebunan milik negara yang diduga melanggar aturan dan ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktivitasnya dapat membahayakan lingkungan sekitar.

"Kami dapat infonya bahwa ada perusahaan milik negara yang beroperasi di Rohil tak memiliki izin, kami akan kroscek kembali melalui SKPD terkait," kata Abu Khoiri.

Sesuai aturan perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah daerah harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan harus bisa menghormati daerah.

Abu menambahkan, guna memperkuat data tambahan, Komisi A berencana mengundang SKPD terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.

"Belum bisa diputuskan, kita akan hearing memanggil kedua belah pihak untuk didengar keteranganya," tuturnya. Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, menurutnya daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahanya hingga ke pusat. (adv/DPRD)




Editor : Ishaq.y.
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top