14 Pemuka Agama dan Ormas Tolak Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Raharjo
Jika UU KPK Direvisi Ketua KPK Agus Rahardjo, Ancam Mundur
Senin 22 Februari 2016, 14:36 WIB
Ketua KPK Agus Raharjo
JAKARTA. Riaumadani. com - Penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantaan Korupsi, kian menguat. Aroma penolakan pun sudah mulai dilontarkan secara terang-terangan.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, menegaskan, dirinya siap untuk mengundurkan diri, jika Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut, tetap direvisi.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," lontarnya, dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, lembaga antirasuah itu akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.
"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK, tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi,'' jelasnya.
Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. "Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang," tutur Agus Rahardjo.
Dalam pertemuan itu, 14 pemuka agama dan organisasi masyarakat yang hadir, juga kembali menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.
"Senjata pencegahan dan yang bisa mendorong pencegahan korupsi secara massif itu adalah tokoh-tokoh keagamaan. Kita punya kekhawatiran agenda pelemahan KPK ini dan kami instrumen keagamaan dengan tegas menolak pelemahan KPK," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mengatakan, ada 17 hal krusial dalam revisi UU KPK dan berpotensi membubarkan komisi antirasuah tersebut. "Sejumlah isu krusial di antaranya usulan membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri," ucap Adnan Topan Husodo.
Sedangkan Ketua PBNU Imam Aziz menyampaikan dengan tegas bahwa NU menolak revisi ini. Karena NU menilai hanya pelemahan saja bila revisi ini tetap dilakukan.
"NU dengan tegas menolak revisi UU KPK. Karena dari sisi agama kita adalah korupsi itu tidak sekedar pencurian. Dalam Al Qur'an juga dikatakan bahwa pencurian harta kekayaan negara hukumannya jauh lebih berat. Karena kekayaan negara adalah milik Allah SWT dan RasulNya. Korupsi itu mencuri harta rakyat," ujar Imam Aziz.
Hari Ini Dibahas
Terkait penolakan itu, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan membahas hal itu dalam rapat konsultasi yang digelar hari ini.
"Besok ada rapat konsultasi dengan presiden. Acaranya siang hari, diawali dengan makan siang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Minggu kemarin.
Dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPR ingin mengetahui pendapat pemerintah soal revisi UU KPK. Dengan demikian, nantinya ada satu suara antara DPR dan pemerintah.
"Kita akan dengarkan rapat konsultasi ini apa hasilnya. Kita ingin dengar pendapat pemerintah," ujar Waketum Gerindra ini.
Di DPR sendiri, paripurna pembahasan revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. Awalnya rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dijadwalkan pada Kamis (11/2/2016) namun kemudian ditunda ke Kamis (18/2/2016). Paripurna lalu kembali ditunda hingga Selasa (23/2/2016).
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi, jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Empat poin ini yang kemudian dinilai banyak pihak akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK dimotori PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. **
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, menegaskan, dirinya siap untuk mengundurkan diri, jika Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut, tetap direvisi.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," lontarnya, dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, lembaga antirasuah itu akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.
"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK, tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi,'' jelasnya.
Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. "Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang," tutur Agus Rahardjo.
Dalam pertemuan itu, 14 pemuka agama dan organisasi masyarakat yang hadir, juga kembali menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.
"Senjata pencegahan dan yang bisa mendorong pencegahan korupsi secara massif itu adalah tokoh-tokoh keagamaan. Kita punya kekhawatiran agenda pelemahan KPK ini dan kami instrumen keagamaan dengan tegas menolak pelemahan KPK," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mengatakan, ada 17 hal krusial dalam revisi UU KPK dan berpotensi membubarkan komisi antirasuah tersebut. "Sejumlah isu krusial di antaranya usulan membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri," ucap Adnan Topan Husodo.
Sedangkan Ketua PBNU Imam Aziz menyampaikan dengan tegas bahwa NU menolak revisi ini. Karena NU menilai hanya pelemahan saja bila revisi ini tetap dilakukan.
"NU dengan tegas menolak revisi UU KPK. Karena dari sisi agama kita adalah korupsi itu tidak sekedar pencurian. Dalam Al Qur'an juga dikatakan bahwa pencurian harta kekayaan negara hukumannya jauh lebih berat. Karena kekayaan negara adalah milik Allah SWT dan RasulNya. Korupsi itu mencuri harta rakyat," ujar Imam Aziz.
Hari Ini Dibahas
Terkait penolakan itu, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan membahas hal itu dalam rapat konsultasi yang digelar hari ini.
"Besok ada rapat konsultasi dengan presiden. Acaranya siang hari, diawali dengan makan siang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Minggu kemarin.
Dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPR ingin mengetahui pendapat pemerintah soal revisi UU KPK. Dengan demikian, nantinya ada satu suara antara DPR dan pemerintah.
"Kita akan dengarkan rapat konsultasi ini apa hasilnya. Kita ingin dengar pendapat pemerintah," ujar Waketum Gerindra ini.
Di DPR sendiri, paripurna pembahasan revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. Awalnya rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dijadwalkan pada Kamis (11/2/2016) namun kemudian ditunda ke Kamis (18/2/2016). Paripurna lalu kembali ditunda hingga Selasa (23/2/2016).
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi, jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Empat poin ini yang kemudian dinilai banyak pihak akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK dimotori PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. **
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham