Memperingati Hari K3
Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si memimpin
upacara memperingati hari K3 kota pekanbaru di halaman kantor walikota
pekanbaru, Rabu ( 17/02 /2016).
Wakil Walikota Ayat Cahyadi,S.Si, Pimpin Upacara Memperingati Hari K3
Rabu 17 Februari 2016, 21:05 WIB
PEKANBARU. Riaumadani. com - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si memimpin upacara memperingati hari K3 kota pekanbaru di halaman kantor walikota pekanbaru, Rabu ( 17/02 /2016).
Acara ini dihadiri juga oleh Sekdako Pekanbaru Drs.H.M.Noer MBS,SH.,M.Si.MH. Asisten II Dedi Gusriadi, Asisten III H.Azhariman Rozie, Kadisnaker Kota Pekanbaru, dan seluruh kepala SKPD Kota Pekanbaru Eselon II,III dan IV. Camat dan Lurah Sekota Pekanbaru
Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si, " mengucapkan selamat memperingati Hari K3 kota pekanbaru, semoga seluruh instansi, perusahaan dan sekolah senantiasa menerapkan K3 di setiap kegiatan yang dilakukan demi menuju zero incident."ujarnya
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2016.
Pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Upacara ini menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak di perusahaan-perusahaan seluruh tanah air.
Dikatakan, peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema "Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi Perdagangan Bebas" sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.

Ditegaskan, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana kita dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Dikatakan, persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.**
Acara ini dihadiri juga oleh Sekdako Pekanbaru Drs.H.M.Noer MBS,SH.,M.Si.MH. Asisten II Dedi Gusriadi, Asisten III H.Azhariman Rozie, Kadisnaker Kota Pekanbaru, dan seluruh kepala SKPD Kota Pekanbaru Eselon II,III dan IV. Camat dan Lurah Sekota Pekanbaru
Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si, " mengucapkan selamat memperingati Hari K3 kota pekanbaru, semoga seluruh instansi, perusahaan dan sekolah senantiasa menerapkan K3 di setiap kegiatan yang dilakukan demi menuju zero incident."ujarnya
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2016.
Pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Upacara ini menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak di perusahaan-perusahaan seluruh tanah air.
Dikatakan, peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema "Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi Perdagangan Bebas" sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.

Ditegaskan, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana kita dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Dikatakan, persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.**
| Editor | : | TIS-Humas |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau