Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Walikota : Setiap SKPD Wajib Terapkan KTR
Pemko Pekanbaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Selasa 16 Februari 2016, 12:28 WIB
Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus.ST.MT

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemerintah Kota Pekanbaru akan membuat ruang khusus bagi para pegawai perokok di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungannya. Rencana pembuatan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menghargai hak para perokok yang merupakan Hak Asasi setiap orang.

 ''Untuk memberikan hak kepada para perokok, kita akan buat ruang khusus di setiap SKPD, karena para perokok juga harus menghormati hak terhadap setiap orang yang tidak merokok agar tak terganggu dengan asap rokok, makanya rencana itu akan dilaksanakan. Kita juga minta kepada SKPD untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesegera mungkin,'' ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (15/02/2016).

Setiap SKPD, kata wako, wajib menerapkan KTR terutama dilingkungan pendidikan, karena Satker itu merupakan pencetak generasi bangsa kedepan, tentu para pelajar harus menjadi orang- orang yang sehat.

 Selain itu, KTR juga harus dilakukan pada konsentrasi massal seperti didaerah perkantoran lain, karena memandang masih banyak orang lain yang membutuhkan udara yang lebih sehat tanpa asap rokok untuk kesehatan yang lebih baik.

Dengan menerapkan KTR, bukan berarti melarang untuk mengkonsumsi rokok, melainkan lebih ditekankan agar kesadaran tiap orang untuk tidak merokok disembarang tempat terutama di tempat umum. Dengan demikian bahaya asap rokok dapat diminimalisasi dan diharapkan dapat mengurangi.

"Sebagaimana diketahui, bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menimbulkan kanker, jantung dan penyakit berbahaya lainnya," katanya.

Untuk merealisasikan perencanaan itu, Walikota Firdaus, melalui timnya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap Kawasan Tanpa Rokok dilingkungan sekolah, perkantoran, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Menurut Dia lingkungan sekolah merupakan kawasan untuk edukasi, begitu juga dengan rumah sakit yang merupakan daerah kesehatan yang wajib tanpa asap rokok.

"Kita sarankan dan instruksikan seluruh SKPD agar segera menerapkan KTR, segera jalankan program ini, dengan begitu para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau masyarakat yang sedang melakukan pengurusan di SKPD merasa lebih dihargai akan haknya," tegas wako mengakhiri.**




Editor : Tis.Hr
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top