Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Poto int
DPRD Rohil Desak Pemerintah Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Senin 15 Februari 2016, 02:26 WIB
Poto int
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Penerapan Peraturan Menteri ( Permen ) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) menuai penolakan dari kalangan nelayan tradisional.
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
| Editor | : | ishaq,y |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau