Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Poto int
DPRD Rohil Desak Pemerintah Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Senin 15 Februari 2016, 02:26 WIB
Poto int
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Penerapan Peraturan Menteri ( Permen ) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) menuai penolakan dari kalangan nelayan tradisional.
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
| Editor | : | ishaq,y |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham