Komisi Yudisial Prihatin
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik
memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga
tersangka yaitu ATS, ALE dan IS,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati dalam konfe
KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat MA dan Amankan Uang 400 Juta
Minggu 14 Februari 2016, 05:18 WIB
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik
memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga
tersangka yaitu ATS, ALE dan IS,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati dalam konfe
JAKARTA. Riaumadani. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
KPK mengamankan dan menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) ATS sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.
KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yaitu ATS, ALE dan IS,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.(13/02/2016)
KPK tak hanya mengamankan uang Rp400 juta yang diterima Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.
Penyidik KPK juga turut mengamankan sebuah koper yang berisi uang dari kediaman Andri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Baru Rp400 juta, tetapi kemudian ketika ditangkap di rumahnya ATS (Andri) ditemukan bersama Rp400 juta uang lainnya di koper," katanya.
KPK belum bisa memastikan berapa jumlah uang di dalam koper yang ditemukan di rumah pejabat MA itu. Menurut dia, uang tersebut masih dalam proses penghitungan penyidik.
"Mengenai itu masih dalam penghitungan sementara, yang disampaikan kejadian OTT semalam," lanjut dia. Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap ATS disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada IS dan ALE disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
"Pemberian terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," tambah Yuyuk.
Suap yang diduga diberikan oleh IS adalah sebanyak Rp400 juta. "Saat ditangkap juga ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi uang di dalam koper masih dalam perhitungan," ungkap Yuyuk.
Uang tersebut menurut Yuyuk juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan ini. "Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan pejabat MA ini," jelasnya.
Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilio warna silver dan Toyota Camry silver dari penangkapan yang terjadi di kawasan Gading Serpong Tangerang.
Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh Ketua Hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Secara terpisah, Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa AS telah bekerja di MA selama 15 hingga 20 tahun. MA akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
Namun, menurut Ridwan, dalam standard operational procedure (SOP) yang dimiliki MA, jika ada staf yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan, maka akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Jika yang bersangkutan bukan hakim, surat pemberhentian sementara akan diberikan oleh sekretaris MA. "Dia (AS) nonhakim, sudah lama bekerja di MA," tuturnya.
KY Prihatin
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KY, Farid Wajdi menuturkan, penangkapan tersebut membuat kinerja lembaga peradilan semakin tercoreng akibat ulah oknum itu.
"Sebab di tengah keingin dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus," ujar Farid.
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan untuk lebih profesional.
Selain merupakan kewajiban, pada dasarnya pengawasan terhadap aparat pengadilan juga tidak pernah tidur dan terus berjalan.
"Harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Farid meyakini Mahkamah Agung akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan undang-undang sekaligus dilakukan pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.(kcm/ant/rep/vvc/dar/hr)
KPK mengamankan dan menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) ATS sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.
KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yaitu ATS, ALE dan IS,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.(13/02/2016)
KPK tak hanya mengamankan uang Rp400 juta yang diterima Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.
Penyidik KPK juga turut mengamankan sebuah koper yang berisi uang dari kediaman Andri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Baru Rp400 juta, tetapi kemudian ketika ditangkap di rumahnya ATS (Andri) ditemukan bersama Rp400 juta uang lainnya di koper," katanya.
KPK belum bisa memastikan berapa jumlah uang di dalam koper yang ditemukan di rumah pejabat MA itu. Menurut dia, uang tersebut masih dalam proses penghitungan penyidik.
"Mengenai itu masih dalam penghitungan sementara, yang disampaikan kejadian OTT semalam," lanjut dia. Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap ATS disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada IS dan ALE disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
"Pemberian terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," tambah Yuyuk.
Suap yang diduga diberikan oleh IS adalah sebanyak Rp400 juta. "Saat ditangkap juga ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi uang di dalam koper masih dalam perhitungan," ungkap Yuyuk.
Uang tersebut menurut Yuyuk juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan ini. "Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan pejabat MA ini," jelasnya.
Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilio warna silver dan Toyota Camry silver dari penangkapan yang terjadi di kawasan Gading Serpong Tangerang.
Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh Ketua Hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Secara terpisah, Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa AS telah bekerja di MA selama 15 hingga 20 tahun. MA akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
Namun, menurut Ridwan, dalam standard operational procedure (SOP) yang dimiliki MA, jika ada staf yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan, maka akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Jika yang bersangkutan bukan hakim, surat pemberhentian sementara akan diberikan oleh sekretaris MA. "Dia (AS) nonhakim, sudah lama bekerja di MA," tuturnya.
KY Prihatin
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KY, Farid Wajdi menuturkan, penangkapan tersebut membuat kinerja lembaga peradilan semakin tercoreng akibat ulah oknum itu.
"Sebab di tengah keingin dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus," ujar Farid.
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan untuk lebih profesional.
Selain merupakan kewajiban, pada dasarnya pengawasan terhadap aparat pengadilan juga tidak pernah tidur dan terus berjalan.
"Harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Farid meyakini Mahkamah Agung akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan undang-undang sekaligus dilakukan pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.(kcm/ant/rep/vvc/dar/hr)
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan