Kenaikan Pangkat 93.721 PNS Ditunda
Poto int Ilustrasi
Kenaikan Pangkat 93.721 PNS tak Diproses akibat Kelalaian Sendiri
Jumat 12 Februari 2016, 23:07 WIB
Poto int Ilustrasi
JAKARTA. Riaumadani. com - Kenaikan pangkat 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa diproses lantaran lalai tidak melakuan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Hal itu terjadi menyusul ditutupnya PUPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016 lalu.
"Itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Tumpak Hutabarat, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Kebijakan blokir layanan kepegawaian juga berlaku kepada PNS yang telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan, tapi tidak melakuan registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016.
Selain akan berdampak kepada proses kenaikan jabatan, proses kepegawaian lainya contohnya mutasi pegawai, juga tidak bisa diproses.
Berdasarkan rekapitulasi data BKN, ada 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
PUPNS merupakan salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Tindak lanjut aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN, pendaftaran atau registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas dokumen.untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. **
Hal itu terjadi menyusul ditutupnya PUPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016 lalu.
"Itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Tumpak Hutabarat, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Kebijakan blokir layanan kepegawaian juga berlaku kepada PNS yang telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan, tapi tidak melakuan registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016.
Selain akan berdampak kepada proses kenaikan jabatan, proses kepegawaian lainya contohnya mutasi pegawai, juga tidak bisa diproses.
Berdasarkan rekapitulasi data BKN, ada 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
PUPNS merupakan salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Tindak lanjut aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN, pendaftaran atau registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas dokumen.untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. **
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pendidikan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat