Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Dugaan Penggelapan Dana KUD Rp8,5 M
LSM PAKBI Desak Mabes Polri Tanggkap Afri Ketua KUD Prima Sehati
Selasa 09 Februari 2016, 23:56 WIB
Afri Ketua KUD Prima Sehati

PEKANBARU. Riaumadani. com -  Berdasarkan Laporan polisi No.STPL/310/XI/2011/SPKT/Riau  Tertanggal 26 November 2011 yang silam, Suherman melaporkan kasus penggelapan Dana  KUD  sebesar Rp.8,5M  atas nama Afri sebagai ketua KUD Prima Sehati ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau

Berdasrkan penuturan Salah seorang anggota Koperasi Prima Sehati, yang tidak mau disebutkan namanya  selama empat tahun lebih kasus tersebut dipetieskan di POLDA RIAU

Kesal dengan tidak adanya respons dari Polda Riau, beberapa anggota Koperasi  Prima Sehati  mengadukan ketidak adilan yang mereka terima ke LSM Peduli Aset Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI).

Menanggapi pengaduan anggota Koperasi ini Ketua LSM PAKBI Edi Oman meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Kepada Media Riaumadani. com Edi Oman mengatakan ,"Polda Riau seharusnya  responsif terhadap masalah penggelapan yang merugikan rakyat banyak itu," ujarnya .

Edi Oman juga mengharapkan agar pelaku penggelapan dana Kopersai Prima Sehati  Afri beserta kroninya,  segera ditangkap. "Pelakunya harus segera ditangkap, Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sudah seharusnya pelakunya ditahan,"tegas Edi.

Apalagi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyeklidikan dari Kepolsian Daerah Riau Direktorat Reskrimum Nomor: B/276/VI/2012/Reskrimum tanggal 5 Juni 2012 yang diterima Suherman pada poin no.2 Menyatakan :

"Bersama dengan ini kami beritahukan bahwa laporan /pengaduan saudara tanggal 26 November 2011 telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan hasil penilaian team penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut".

Dan surat ini ditanda tangani a.n Direktur Reskrim um Polda Riau Kasubdit II  AKBP Bayuaji Irawan.SH.SIK, Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelaan tentang perkara pidananya, sampai akhirnya Suherman meninggal dunia tanggal 25 November 2015 kemaren."ujar EDI

Ditambah lagi bukti dari Analisis Laporan Auditor Independen Oleh H.Radja Roesli  KUD Prima Sehati dalam laporannya memberikan pendapat bahwa dana sebesar Rp.8,588.398.212 tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) dan tidak ada payung hukumnya.

Meski belum mendapat kedilan, anggota KUD Prima Sehati  masih percaya pada Mabes Polri  bisa memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. "kami sebagai korban minta kepada Bapak Kapolri bisa menindak lanjuti aduan kami yang hingga saat ini masih mengambang di Polda Riau  dan bisa menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap kami." Harap bebrapa anggota yang hadir di kantor LSM PAKBI. **




Editor : Deo Febro
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top