
Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah
Lokasi pekerjaan di Km 96, disepanjang jalan ini, sama sekali tidak terlihat terpal, padahal mekanisme usai pengecoran beton diwajibkan, gambar diambil pada (27/8/15). Kemudian Satker Ir. Dedy dan PPK 06, Ir. Irzami. [Foto: Istimewah Tim - Riausid)
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Dua ratus milyar dana pembangunan jalan di Provinsi Riau melalui Kementerian PUPR 2015 lalu, Ditangani langsung 1 Satker SNVT. dan Dua PPK, Rukun dan Irzami, diduga kuat sarat dengan permainan, yang berdampak pada kerugian negara milayaran rupiah. Kejanggalan ini, LSM akan melaporkan yang bersangkutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan milyar dana APBN untuk wilayah provinsi Riau melalui kementerian PUPR, sebagai representatif, dimana sumber daya alam Riau penyumbang terbesar terhadap pendapatan negara tiap tahunnya. Dengan tujuan, untuk kemakmuran masyarakat riau itu sendiri. Bukan sebatas tameng, apalagi dijadikan ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demikian dilontarkan Ketua Harian DPN (Dewan Pimpinan Nasional) LSM GERHANA (Gerakan Himpunan Anak Nusantara), Ir. Tommy FM, Simanungkalit, kepada media, Jumat (05/02/2016) di Kantor DPP GERHANA Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Provinsi Riau. Menurutnya, atas hasil investigasi kedua yang dilakukan Tim, memutuskan akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK minggu depan.
"Iya, landasan laporan kita sangat jelas, setelah melakukan investigasi kedua menyisir ke tujuh paket proyek tersebut, berbagai kejanggalan kita temukan dan patut dilaporkan. Alasan kita melaporkan hal ini langsung ke KPK, didalam analisa awal kita terjadi indikasi kerugian negara milayaran rupiah, seperti terjadi penyunatan volume kerja, beberapa aitem pekerjaan terabaikan," sumbung Tommy.
Sebelumnya, konfirmasi tertulis media Riausidik. com bernomor Nomor: 05/PU-RSC/KONFIR/PKU/-I/2016, tertanggal 25 Januari 2016, perihal konfirmasi tertulis. Surat tersebut tertunjuk kepada Kepala Satker II SNVT. Bina Marga Kementerian PUPR Wilayah Riau yang dipimpin oleh Ir. Dedy Mandrasyah, MT. Terhadap, pekerjaan 2 (dua) satuan kerja atau PPK yakni, PPK 05 dijabat oleh Rukun, ST dan PPK 06 dijabat oleh Ir. Irzami, MT.
Materi konfirmasi media jelas, terhadap tujuh paket protek 2015 lalu, masing-maisng titik pekerjaannya dimana saja, jenis pekerjaan seperti apja. Namun, kendati sudah memasuki minggu ketiga, terhitung dari tanggal surat masuk, namun hingga saat ini belum dijawab oleh pihak terkait diatas, alias memilih bungkam.
Tokoh masyarakat Riau Ahmad Rida kembali menyayangkan pihak Satker SNVT. Wil Riau tidak membalas konfirmasi media. "Satker dan PPK harus transparan. Ada dua aspek yang dilanggar jika ini dipertahankan. Pertama, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, tidak dijawabnya konfirmasi media, ada kekhawatiran (Satker) akan terungkap indikasi penyimpangan mereka yang selama ini dibungkus sedemikian rupa," tuding Rida.
Lanjtu Rida, perlu ini digaris bawahi, pekerjaan kementerian PUPR dalam pembangunan ruas jalan di provinsi riau, beda halnya dengan pembangunan sebuah gedung yang hanya satu objek. Sementara, Setiap paket proyek dari kementerian PUPR ini, tidak jarang memiliki titik pekerjaan lebih dari satu. Dan jaraknya berjauhan, urainya.
"Bayangkan saja seperti lintas timur, mulai dari Pekanbaru - Pelalawan - Inhu hingga perbatasan Jambi, lintasan ini memiliki panjang kurang lebih 300 Km," kondisi ini membuat sebagian kalangan masyarakat sulit memantau secara dekat. Kesempatan ini pula yang diambil oknum pejabat terkait dan rekanan," terang Ahmad Rida lagi.
Peluang besar bermain para oknum ini hingga terjadinya tumpang tindih pekerjaan. "Pekerjaan tahun sebelumnya sengaja tidak diberi tanda yang bisa diketahui masyarakat. Misalkan, mulai dari Sta. berapa dan ke berakhir Sta. berapa. Kami berasumsi terjadinya tumpang tindih, memang disengaja oleh pihak oknum. Bayangkan saja, dalam satu titik, bisa terjadi dua paket pekerjaan. Sehingga pekerjaan berikutnya tidak terlalu menyulitkan, kendati didalam speksifikasi pekerjaan layaknya sebuah pekerjaan baru," beber Tommy.
Dikatakannya, kejanggalan lain, yang tercium oleh tim, diantara ketujuh paket proyek diatas, diduga kuat terjadi berbagai penyimpangan termasuk penyunatan volume kerja. "Simulasinya begini. Paket peningkatan jalan, didalam speksifikasi memiliki panjang 10 meter, namun dilapangan ditemukan hanya 8 meter (tim menggunakan alat ukur khusus)," pungkasnya.
Simulasi lain lanjut Tommy lagi, kita ambil dari soal berapa harga satuan beton (Rigid), dari rumusan awal kita yakni lebar badan jalan nasional 8 Meter, full rigid membutuhkan dana sekitar 5 Milyar, per 1 Km. Diakuinya, perhitungan satuan ini bisa lebih- bisa kurang, namun setidaknya menjadi indikator awal kita. Namun jika terjadi selisih signifikan, maka bisa dianggap kerugian negara, ulasnya. **
Proyek Yang di tangani Satker II SNVT Bina Marga
7 (Tujuh) Nama-nama Paket Proyek Ditangani Kepala Satker II SNVT. Bina Marga Kementerian PUPR Wilayah Riau yang dipimpin oleh Ir. Dedy Mandrasyah, MT. Terhadap, pekerjaan 2 (dua) satuan kerja atau PPK yakni, PPK 05 dijabat oleh Rukun, ST dan PPK 06 dijabat oleh Ir. Irzami, MT. sebagai berikut:
RUKUN, PPK 05
Nama Paket : PELEBARAN JALAN SIMPANG HARAPAN RAYA - BTS. KAMPAR (APBNP PA1)
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 5
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK5/59
Tanggal Surat Penunjukkan : 28 Mei 2015
Pelaksana Pekerjaan : LUTVINDO WIJAYA PERKASA, PT(JO)- PT. ANAK NEGERI SUKSES
Waktu Pekerjaan : 180 Hari
Nilai kontrak : Rp. 26,448,124,386
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL.II/PPK5/04
Tgl. Kontrak : 08 Juni 2015
---
Nama Paket : REKONSTRUKSI JALAN SIKIJANG MATI - SIMPANG LAGO
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 5
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK5/25
Tanggal Surat Penunjukkan : 27 Maret 2015
Pelaksana Pekerjaan : SAPTA KARYA, PT(JO)- PT. RIAU MAS BERSAUDARA
Waktu : 240 Hari
Nilai kontrak : Rp. 23,130,732,882
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL II/PPK5/02
Tgl. Kontrak : 07 April 2015
---
Nama Paket : REKONSTRUKSI JALAN SOEKARNO - HATTA (JLN. ARENGKA UTARA)(PEKANBARU) dan MARPOYAN - BTS. KUANSING (BTS. KAMPAR - BTS. KAB. KUANSING)"
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 5
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK5/26
Tanggal Surat Penunjukkan: 27 Maret 2015
Pelaksana Pekerjaan : PT. VIRAJAYA RIAUPUTRA
Waktu : 240 Hari
Nilai kontrak : Rp. 37,459,897,223
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL II/PPK5/01
Tgl. Kontrak : 06 April 2015
PPK 06 Ir. Irzami, ST.
Nama Paket : PELEBARAN JALAN SIMPANG LAGO - SOREK I - BTS. INHU (APBNP PA1)
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 6
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK6/68
Tanggal Surat Penunjukkan : 01 Juni 2015
Pelaksana Pekerjaan : PT. CEMERLANG SAMUDRA KONTRINDO (JO)- PT. BINAKARYA ABADI SELARAS
Waktu : 180 Hari
Nilai kontrak : Rp. 14,544,644,331
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL II/PPK6/05
Tgl. Kontrak : 09 Juni 2015
---
Nama Paket : PELEBARAN JALAN BTS. KAB. INHU - SIMPANG JAPURA
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 6
No. Surat Penunjukkan: KU0301/PJN.WIL.II/PPK6/28
Tanggal Surat Penunjukkan : 30 Maret 2015
Pelaksana Pekerjaan : PT. BINA RIAU SEJAHTERA
Waktu : 210 Hari
Nilai kontrak : Rp. 16,034,769,229
Nomor Kontrak ; HK0203/PJN.WIL II/PPK6/01
Tgl. Kontrak : 06 April 2015
---
Nama Paket : PELEBARAN JALAN SIMPANG LAGO - SOREK I - BTS. KAB. INHU (Seksi C)
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 6
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK6/29
Tanggal Surat Penunjukkan : 30 Maret 2015
Pelaksana Pekerjaan : MEKAR ABADI MANDIRI, PT
Waktu : 240 Hari
Nilai kontrak : Rp. 50,036,693,853
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL II/PPK6/02
Tgl. Kontrak : 07 April 2015
---
Nama Paket : REKONSTRUKSI JALAN SIMPANG LAGO - SOREK I
Nama Unit Kerja : Direktorat Jenderal Bina Marga
Nama Satuan Kerja : PPK 6
No. Surat Penunjukkan : KU0301/PJN.WIL.II/PPK6/27
Tanggal Surat Penunjukkan: 30 Maret 2015
Pelaksana Pekerjaan : PT. BUMI RAYA
Waktu : 180 Hari
Nilai kontrak : Rp. 9,997,049,768
Nomor Kontrak : HK0203/PJN.WIL II/PPK6/03
Tgl. Kontrak : 07 April 2015
Pedoman/Alur Pekerjaan Beton (Rigid)
Pekerjaan Rigid Pavement K-350 Tebal 30 cm, secara sederhana, alur pekerjaan perkerasan beton K-350, adalah sebagai berikut:
Setelah pekerjaan Lean Concrete (beton lantai kerja) selesai dilaksanakan dan beton telah mencapai umur yang disyaratan, maka pekerjaan perkerasan beton K-350 dapat segera dilaksanakan.
Tahapan Pekerjaan Perkerasan Jalan dengan Beton (rigid pavements) adalah sebagai berikut:
1. Memasang bekisting acuan di atas beton lantai kerja (lean Concrete).
2. Setelah Bekisting terpasang dilanjutkan dengan memasangan bond breaker berupa plastik tipis. Plastik dipasang di atas permukaan beton lean concrete secara tumpang tindih tidak kurang 10 cm ke arah lebar dan 30 cm pada arah memanjang.
3. Mempersiapkan tulangan dowel & tie bar ujung dirapikan, pengikatan tulangan sambungan dengan batang pemegang harus lepas tidak fix atau tidak dilas.
4. Memasangan Dowel dan tie bar harus rapi, tepat lokasi, tidak overlap. Pada dowel, setengah panjang harus dicat aspal atau dibungkus plastik agar loose (tidak lekat) dari beton sehingga slidingnya baik.
5. Menuangkan cor beton K-350 pada lahan yang tersedia.
6. Menghampar cor beton menggunakan concrete paver finisher.
7. Memadatkan beton dengan Concrete Vibrator.
8. Finishing Rigid Pavement Grooving/Brushing Tekstur Permukaan, agar permukaan jalan tidak licin.
9. Perawatan Beton, Setelah penyelesaian akhir selesai dan lapisan air menguap dari permukaan atau setelah pelekatan dengan beton tidak terjadi maka seluruh permukaan beton harus segera ditutup dan dipelihara, perawatan dilakukan selama 7 hari atau waktu yang lebih pendek apabila 70 % kekuatan tekan atau lentur telah tercapai lebih awal.
Permukaan dan bidak tegak beton harus seluruhnya ditutup dengan lembar terpal/pelindung, sebelum ditutup lembar penutup harus dibuat jenuh air. Lembar penutup harus diletakkan menempel dengan permukaan beton, tetapi tidak boleh diletakkan sebelum beton cukup mengeras untuk mencegah pelekatan.
10. Pekerjaan Joint Sealant, Bagian atas sambungan muai dan sambungan yang digergaji harus ditutup dengan bahan penutup yang memenuhi persyaratan spesifikasi sebelum lalu lintas diijinkan melewati perkerasan.
11. Membongkar bekisting acuan 8 jam setelah penghamparan beton. **
Editor | : | TIS.Rsc |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Kamis 02 Maret 2023, 06:32 WIB
The Mukaab, Mega Proyek Arab Saudi Mirip Kakbah, Ini Faktanya
Jumat 10 Februari 2023
Rusia Resmi Mengumumkan Perang Dunia ke-III Dimulai
Kamis 09 Februari 2023
Korban Meninggal Gempa M 7,8 Tewas di Turki 9.057 Orang dan 2.992 di Suriah
Minggu 11 Desember 2022
Empat Tim Memastikan Diri Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2022, Ini dia Negaranya
Politik

Senin 20 Maret 2023, 13:18 WIB
Tambang Juara Umum, Pj Bupati Dr H Kamsol Resmi Tutup MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2023
Kamis 09 Maret 2023
Bupati Kasmarni Tugaskan dr Ersan Sebagai Plt Sekda Bengkalis
Selasa 28 Februari 2023
Dua Atlet Sepak Bola Kabupaten Meranti Lolos Seleksi Pra PON XXI Tahun 2024
Jumat 17 Februari 2023
Kapolsek Beserta Anggota dan Camat Rambah Hilir Gelar Operasi Pasar Desa Pasir Jaya
Nasional

Kamis 16 Maret 2023, 09:01 WIB
MARHABAN YA RAMADHAN 1444H/2023M
Kamis 16 Maret 2023
MARHABAN YA RAMADHAN 1444H/2023M
Senin 06 Februari 2023
Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1444 H pada Kamis 23 Maret 2023, Idul Fitri Jumat 21 April 2023
Senin 30 Januari 2023
4 Event Wisata Riau Masuk Daftar Karisma Event Nusantara (KEN) Festival 2023
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Minggu 19 Maret 2023, 07:32 WIB
Sambut Ramadhan 1444H Wagubri Edy Natar Gelar Silaturahmi dengan Pengurus Masjid dan Tim GSSB Riau
Minggu 19 Maret 2023
Sambut Ramadhan 1444H Wagubri Edy Natar Gelar Silaturahmi dengan Pengurus Masjid dan Tim GSSB Riau
Sabtu 18 Maret 2023
PADAN dan DPP LSM Peduli SDM Provinsi Riau Gelar Silaturahmi dan Resmi Luncurkan Gerai Young Riau
Kamis 16 Maret 2023
Sebanyak 27 Orang Anggota KAI Secara Resmi Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Riau