Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Kasus Suap Ketua MK Akil mochtar
Akil Mochtar Siap Di Hukum Mati
Senin 16 Juni 2014, 05:15 WIB
Akil Mohtar Mantan Ketua KPK

JAKARTA. Riaumadani.com  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi [MK] Akil Mochtar Senin [16/6/2014]  menghadapi tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sendiri mengaku siap menghadapi sidang tersebut.

Akil juga mengklaim siap dihukum berat terkait kasusnya, bahkan bila dituntut hukuman mati.

"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin [16/6/2014].

Akil mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa harusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan, kata dia, juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.

"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang [Bambang Widjojanto], maunya Samad [Abraham Samad]. Memangnya ini pengadilan jalanan," kata Akil.

Sementara Penaishat Hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.

"Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam. **



Editor : Sumber :TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top